BATAMHUKRIMNASIONAL

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Spare Part Motor Harley Davison dari Luar Negeri

  • Penampakan spare part motor Harley Davidson yang diamankan Bea Cukai Batam. F/ist

BATAM (Kepriraya.com)- Bea Cukai Batam menggaagalkan penyelundupan spae part motor Harley Davidson di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (29/5/2024) lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Unit Pengawasan Bea Cukai Batam, terdapat perusahaan yang akan menyelundupkan spare part motor Harley Davidson ke wilayah Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengungkapkan, Rabu 29 Mei 2024 petugas Bea Cukai Batam mendapatkan informas iada upaya penyelundupan barang bekas yang dilakukan perusahaan importir umum yakni PT AP.

“Atas informasi tersebut tim kemudian melakukan pendalaman serta pemeriksaan atas pemasukan barang tersebut,” kata Evi Octavia, Selasa (11/6/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain barang yang diberitahukan dalam dokumen pabean, kata Evi Octavia, didapatkan 5 palet spare part motor Harley Davidson.

“Isi palet tersebut antara lain 6 unit mesin Harley Davidson, rangka, serta aksesoris lainnya yang merupakan bagian dari Motor Harley Davidson dalam kondisi bekas,” jelasnya.

Atas penindakan tersebut, barang bukti kemudian diamankan menuju gudang Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.

Terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Batam dalam menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia. Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, namun juga upaya nyata Bea Cukai Batam dalam mengamankan penerimaan negara.(afr)

Editor Redaksi


0Shares
banner 200x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *