Ketua KPU Kepri Hadiri Rapat Teknis Evaluasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Diklasifikasikan Bawaslu

- Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi saat menghadiri Rapat Kerja Teknis Evaluasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, yang dilaksanakan di Hotel Aston Inn Gideon, Kota Batam. Rabu, (12/6/2024). foto : Afrizal /kepriraya.com
BATAM (kepriraya.com)- Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan menjadi narasumber pada Rapat Kerja Teknis Evaluasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, yang dilaksanakan di Hotel Aston Inn Gideon, Kota Batam. Rabu, (12/6/2024).
Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi, memaparkan perihal Evaluasi Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Suara, serta menjelaskan tentang Dasar Hukum Undang Undang 7 Tahun 2017, PKPU No. 25 Tahun 2023, PKPU No. 5 Tahun 2024, Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024, Keputusan KPU No. 219 Tahun 2024.
“Indrawan menjelaskan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau mengenai Permasalahan pada pemungutan suara, Dikatannya,” Permasalahan ada pada proses rekapitulasi suara dan hasil evaluasi,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau karena sudah melaksanakan fungsi pengawasan dan rencana-rencana pengawasan,”ucapnya.
Hadir pada Rapat Kerja Teknis Evaluasi Perselisihan Hasil Pemilihan Suara, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Febriadinata, dan Kordiv yang membidangi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau serta staf yang membidangi bagian Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau. (Afrizal)
Editor:Asfanel