BERITAHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Sekretaris DPRD Tanjungpinang, M Amin Bersaksi Sidang Korupsi di BPR Bestari Senilai Rp.5,9 Miliar

  • Sekwan Kota Tanjungpinang, Muhammad Amin saat menjadi saksi bersama 8 saksi lainnya dalam sidang korupsi dan TPPU dana nasabah Rp 5,9 Miliar di PD.BPR Bestari dengan Terdakwa Arif Firmansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (12/6/2024).

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) –  Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Tanjungpinang, Muhammad Amin menjadi saksi dalam sidang korupsi dan TPPU dana nasabah Rp 5,9 Miliar di PD.BPR Bestari dengan Terdakwa Arif Firmansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (12/6/2024).

Dalam perkara ini, terdakwa Arif Firmansyah bertindak selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional PD BPR Bestari Tanjungpinang. Dari Rp 5,9 Miliar dana nasabah yang dicairkan terdakwa terbukti, Rp 4 Miliar diantaranya merupakan milik Siti Hajar Siregar, salah seorang Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat ini.

Dalam sidang kali ini, selain Sekwan Tanjungpinang M Amin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang juga menghadirkan 8 saksi lainnya dan 4 diantaranya yakni Direktur PD.Bestari Tanjungpinang Elfin Yudista, Customer Service (CS) Anggita Wahyu Rizki, Teller Suci Ratna Sari dan Farid Aji Adha selaku staf Information Technology (IT).

Kehadiran Sekwan Tanjungpinang, M Amin tersebut sebagai saksi dalam perkara korupsi ini dalam kapasitasnya ditunjuk oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang menjabat sebagai Bidang Pengawasan di PD BPR Bestari.

Dalam sidang, M Amin mengakui baru mengetahui ada permasalahan korupsi  tersebut setelah adanya laporan dari pihak direktur PD Bestari Tanjungpinang atas penarikan sejumlah uang deposito milik nasabah yang tidak sesuai prosedur, lalu pihaknya berusaha melakukan penelusuran melalui rapat direksi, sebelum akhirnya ia melaporkan peristiwa tersebut ke Walikota Tanjungpinang, termasuk Sekdako hingga ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna penyelesaian.

Berdasarkan hal tersebut, akhirnya terungkap bahwa pengambilan sejumlah uang nasabah senilai Rp 5,9! Miliar, baik dalam bentuk deposito maupun dalam bentuk tabungan tersebut dilakukan oleh terdakwa Arif Firmansyah tanpa melalui prosedur SOP yang berlaku.

“Sebagian uang nasabah tersebut digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online, termasuk keperluan pribadinya,”ucap M Amin.

Dalam sidang juga terungkap, bahwa

dari dana nasabah Rp 5,9 miliar di PD.BPR Bestari yang dilakukan oleh Terdakwa Arif Firmansyah, Rp 4 miliar diantaranya merupakan milik dana deposito milik Siti Hajar Siregar, salah seorang hakim di  PN Tanjungpinang.

Ternyata dana Rp 4 Miliar milik salah seorang hakim PN Tanjungpinang yang di depositokan ke PD BPR Bestari, tidak miliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga menjadi kesempatan terdakwa Arif Firmansyah untuk menggerogoti dana nasabah tersebut tanpa melalui prosedur berlaku di perbankan PD Bestari.

Kendati demikian, kepemilikan dana deposito Rp4 miliar di PD.BPR Bestari itu sebelumnya, juga telah dilaporkan Hakim yang bersangkutan di LHKPN secara rutin.

Pencairan dana deposito nasabah tanpa prosedur dan seizin pemiliknya ini menjadi modus yang dilakukan terdakwa korupsi Arif Firmansyah dengan saksi Elfin Yudista Anggita Wahyu Rizki, Suci Ratna Sari dan Farid Aji Adha.

Pencairan sepihak deposito Hakim Nasabah PD.BPR Bestari ini, berawal dari bingung terdakwa Arif Firmansyah selaku PE Operasional PD.BPR Bestari Tanjungpinang, ketika salah seorang nasabah mau mencairkan dana tabungan.

Sementara, dana tabungan deposito nasabah yang akan mencairkan dananya ini, sebelumnya sudah dicairkan terdakwa untuk menutupi utang kredit dan digunakan untuk bermain judi online.

Atas hal itu, selanjutnya terdakwa Arif Firmansyah menghubungi Customer Service PD.BPR Bestari Anggita Wahyu untuk meminta user dan password system CBS Nasabah di PD.BPR Bestari.Atas permintaan terdakwa itu, Anggita Wahyu selanjutnya memberikan user dan password pada terdakwa.

Selain itu, terdakwa Arif Firmansyah juga meminta Farid Aji Adha selaku staf Information Technology (IT), untuk menaikan otorisasi limit transaksi PE Operasional dari sebelumnya Rp500 juta menjadi tidak terbatas (unlimited). Atas permintaan itu, Farid Aji Adha selaku staf IT, selanjutnya memberikan otorisasi limit transaksi dan password system CBS Nasabah.

Dengan otorisasi yang diperoleh, terdakwa Arif Firmansyah selanjutnya melakukan penginputan administrasi proses pencairan deposito Nasabah jumbo milik hakim PN  Tanjungpinang ini di PD.BPR Bestari.

Pencairan dana ini, dilakukan terdakwa Arif Firmansyah tanpa slip penarikan tabungan dan sepengetahuan serta persetujuan nasabah pemilik dana. Adapun nominal deposito yang dicairkan Arif Firmansyah adalah Rp.5,9 Miliar

Saat mencairkan dana nasabah yang salah satunya milik Hakim PN ini, saksi Anggita Wahyu, sempat melakukan konfirmasi ulang ke Direktur BPR.Bestari Elfin Yudista atas izin otorisasi yang diperoleh terdakwa. Lalu oleh Direktur PD.BPR Bestari Elfin Yudista membenarkan.

Atas pernyataan Direktur itu, kemudian saksi Anggita, menemui staff Information Technology (IT), Farid Aji Adha untuk melakukan otorisasi. Selanjutnya, tanpa ada dokumen permohonan dari nasabah, Anggita Wahyu melakukan penginputan administrasi proses pencairan deposito Nasabah yang ternyata milik Hakim itu sebesar Rp2 miliar di BPR.Bestari.

Setelah dilakukan pencairan, terdakwa Arif Firmansyah, menyerahkan slip kosong yang telah ditandatangani Direktur Utama PD.Bestari Elfin Yudista ke Anggita Wahyu untuk menuliskan keterangan pada slip tersebut.

Dengan dana deposito milik nasabah yang dicairkan itu, terdakwa Arif Firmansyah selanjutnya mengajukan penarikan (pencairan) dananya.

Dana deposito Nasabah ini,, juga digunakan terdakwa untuk mengganti semua uang nasabah yang sebelumnya digunakan dan ditarik.

Sementara sisanya, dipergunakan terdakwa Arif Firmansyah untuk bermain judi online, termasuk membeli beberapa kendaraan berupa mobil dan sepeda motor juga keperluan lainnya.

Sidang perkara tersebut berlangsung hingga malam dan saat berita ini di posting,  sekira pukul 21.30 WIb, sidang perkara korupsi ini masih berlangsung dengan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya. (fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *