BREAKING NEWSNASIONALPOLITIK

Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik, AHY Pastikan Pemerintah Cari Solusi agar Masyarakat Tak Terbebani

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)


JAKARTA, (kepriraya.com) – Wacana kenaikan harga tiket pesawat domestik kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah resmi memberlakukan kembali kebijakan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan kelas ekonomi.


Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan pemerintah saat ini tengah mencari formulasi terbaik agar industri penerbangan tetap bertahan tanpa memberatkan masyarakat.


Menurut AHY, situasi geopolitik global yang masih bergejolak berdampak langsung terhadap kenaikan harga energi dunia, termasuk avtur yang menjadi komponen utama biaya operasional maskapai penerbangan.


“Pemerintah memahami kebutuhan masyarakat akan transportasi udara yang terjangkau. Namun di sisi lain, maskapai juga menghadapi tekanan biaya operasional yang meningkat,” ujar AHY, Senin (18/5/2026).


Ia menilai, penyesuaian tarif penerbangan bukan keputusan mudah karena pemerintah harus menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis maskapai dan daya beli masyarakat.


Kondisi ini menjadi sorotan menjelang musim libur sekolah dan meningkatnya mobilitas masyarakat pada berbagai momentum keagamaan maupun wisata.


Fuel Surcharge Mulai Berlaku


Penerapan kembali fuel surcharge tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan sejak 13 Mei 2026.


Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah penyesuaian terhadap fluktuasi harga avtur yang terus mengalami perubahan mengikuti kondisi pasar global.


Berdasarkan evaluasi pemerintah per 1 Mei 2026, harga rata-rata avtur tercatat mencapai sekitar Rp29.116 per liter.

Dengan kondisi tersebut, maskapai diperbolehkan mengenakan biaya tambahan hingga maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kategori layanan penerbangan.


Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyebut kebijakan ini diperlukan agar layanan transportasi udara nasional tetap berjalan stabil di tengah tekanan biaya operasional.


Meski demikian, pemerintah menegaskan komponen fuel surcharge wajib dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar tiket agar tetap transparan bagi konsumen.


Pemerintah Awasi Dampaknya


AHY memastikan pemerintah akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan serta pelaku industri penerbangan untuk memantau dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat.


Ia berharap kondisi geopolitik global, termasuk ketegangan di Timur Tengah, segera mereda sehingga harga energi dunia kembali stabil dan tekanan terhadap maskapai dapat berkurang.
“Kami terus mencari titik tengah agar industri penerbangan tetap sehat, tetapi masyarakat juga tidak terbebani,” tegasnya.


Potensi kenaikan harga tiket pesawat diperkirakan akan berdampak langsung pada jutaan penumpang, sektor pariwisata, hingga aktivitas ekonomi daerah yang bergantung pada konektivitas transportasi udara. (Pul)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *