Bupati Roby Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 ke DPRD Bintan

- Bupati Bintan Roby Kurniawan menghadiri ketika menghadiri rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Setwan Bintan, Kamis (27/06/2024).foto: Diskominfo Bintan
BINTAN (kepriraya.com)-Bupati Bintan Roby Kurniawan menghadiri rapat Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Bintan, rapat paripurna tersebut dilaksankan di Ruang Rapat Paripurna Setwan Bintan, Kamis (27/06/2024).
Rapat Paripurna ini beragendakan Penyampaian Laporan Banggar DPRD dan Persetujuan Bersama Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Bupati Roby menyampaikan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 320 Ayat 1, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 194 Ayat 1 dan Peratudan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 192 Ayat 1 yaitu Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD.
“Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo yang memimpin rapat menyampaikan evaluasi tersebut wajib dilaksanakan oleh DPRD sebagai bentuk fungsi pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban atas pemanfaatan anggaran APBD,”jelas Agus Wibowo.
“Kepala Daerah wajib menyampaikan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam bentuk Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, “tegasnya.
“Penyampaian tersebut paling lambat setelah 6 bulan Tahun Anggaran berakir dan kemudian akan ditetapkan menjadi Perda agar fungsi pengawasan tetap dijalankan dengan baik demi terwujudnya Pemerintahan yang baik,”pungka Agus.
Dijelaskannya lagi, “Pengawasan dalam mengelola APBD sangat penting agar implementasi penerapan serta pemanfaatan anggaran APBD Kabupaten Bintan sesuai dengan yang direncanaan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,”tutup Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Agus Wibowo. (M.Haidir)
Editor: Redaksi