Terdakwa Eks PE PD BPR Bestari Bobol Uang Korupsi Rp5,9 M Usai Palsukan Tanda Tangan Para Nasabah

- Sidang lanjutan perkara korupsi dan TPPU pada PD BPR Bestari Tanjungpinang Tahun 2023 senilai Rp5,9 Miliar dengan Terdakwa Arif Firmansyah (Baju Koas Hitam-red), saat akan meninggalkan ruangan sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (26/6/2024) f/fnl/ Kepriraya.com
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Sidang lanjutan perkara korupsi dan
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang Tahun 2023 senilai Rp5,9 Miliar dengan Terdakwa Arif Firmansyah, selaku Pejabat Eksekutif (PE) di bank milik Pemerintah Kota Tanjungpinang ini kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (26/6/2024).
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menghadirkan sebanyak 7 orang saksi dari pihak PD BPR Bestari tersebut, yakni Machcub Junaidi, Dewi Chatulistiani, Peri Mastara, Hazlin Nurain, Surya Perdana, Melita dan Nila Widya Putri
Dalam keterangannya, saksi PE Kepatuhan PD.BPR Bestari, Dewi Chatulistiani, menyatakan pembobolan dana nasabah dalam korupsi PD.BPR Bestari Tanjungpinang, dilakukan atas kerjasama terdakwa Arif Firmansyah dengan Teller dan CS Bank.
Hal itu dilakukan terdakwa Arif Firmansyah bersama staf lainnya, dengan cara memalsukan tanda tangan sejumlah nasabah dalam pencairan dana tabungan dan deposito di PD.BPR Bestari Tanjungpinang.
Dewi juga mengungkapkan, dalam melakukan aksinya, terdakwa Arif Firmansyah bekerja sama dengan teller bank Suci Ratnasari dalam mengisi slip penarikan dengan memalsukan tanda tangan nasabah dalam mencairkan dana di PD.BPR Bestari.
“Terdakwa Arif Firmansyah memerintahkan Suci untuk melakukan penarikan tanpa tanda tangan nasabah dengan dalih “kas gantung,”ungkapnya.
Bahkan, selain dana tabungan nasabah, terdakwa Arif Firmansyah bersama CS Anggita Wahyu dan Teller Suci Ratna juga melakukan penarikan deposito Nasabah dengan menyuruh teller mengisi slip kosong kemudian memalsukan tandatangan nasabah dalam penarikan/pencairan dana.
Sementara saksi lain, Melita sebagai staf yang bertanggung jawab terhadap pembukuan PD.BPR Bestari mengatakan, ia juga menemukan slip penarikan dana nasabah Rp500 juta di meja kerja terdakwa Arif Firmansyah.
Dari slip penarikan itu, kemudian dipindahbukukan (transfer-red) ke tabungan atas nama Juliana Hartika. Namun saksi ini ketika ditanya dalam sidang, mengaku tidak mengetahui siapa Juliana Hartika dimaksud.
“Terdakwa juga memalsukan tanda tangan nasabah Siti Hajar Siregar untuk mencairkan dana deposito lebih dari Rp4 miliar,” ungkapnya.
Bahkan lanjutnya, penarikan dana nasabah dengan pemalsuan tandatangan ini, juga terjadi pada beberapa tabungan nasabah lain di PD.BPR Bestari.
Penarikan dana tanpa izin Nasabah ini, terjadi pada 29 Mei atas temuan adanya pencairan deposito nasabah sebesar Rp2 miliar yang diketahui oleh Customer Service (CS) dan terdakwa.
“Proses pencairan ini, juga disertai tanda tangan langsung dari Direktur Elfin Yudista,” jelasnya.
Kemudian pada 11 Mei 2023, terdakwa Arif Firmansyah juga mencairkan dana Rp500 juta dari rekening atas nama Nv melalui transfer ke rekening Rizki di Bank BCA menggunakan internet banking.
Staf pembukuan PD BPR Bestari Tanjungpinang ini juga menyebut, terdakwa Arif Firmansyah juga menggunakan pemalsuan tanda tangan dalam mencairkan dana nasabah sebesar Rp1 miliar.
Saksi juga mengakui, bahwa penggunaan User ID dan otorisasi pencairan dana yang dilakukan terdakwa dan staf IT bernama Aji tidak sesuai dengan SOP perbankan.
“Staf IT Aji yang memegang User ID Direktur, seharusnya harus mendapat memo persetujuan dari Direktur dalam menaikan limited pencairan dana nasabah,” ujarnya.
Usai memeriksa sejumlah saksi, Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand, didampingi Hakim Syaiful dan Fauzi, kembali menunda sidang korupsi dana PD.Bestari ini pada pekan depan, dengan perintah agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi lainnya. (fnl)
Editor Redaksi