Masa Jabatan 69 Kades di Natuna Dikukuhkan

- Bupati Natuna Wan Siswandi saat kuhkakan masa jabatan kepala Desa se-Kabupaten Natuna Tahun 2024, yang dilaksanakan di Gedung Srindit Ranai, Senin, (1/07/2024). foto : Diskominfo Natuna
NATUNA (kepriraya.com)-Sebanyak 69 Kepala Desa se-Kabupaten Natuna dikukuhkan oleh Bupati Natuna Wan Siswandi, Pengkuhan tersebut terkait perpanjangan masa jabatan kepala Desa se-Kabupaten Natuna Tahun 2024, Pengukuhan ini dilaksanakan di Gedung Srindit Ranai, Senin, (01/07/2024).
“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Natuna No.249 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Natuna.
Kepala Desa adalah hal yang menggembirakan, tapi di samping itu ada hal sesuatu yang berbahaya karena bisa mendatangkan beberapa masalah di karenakan jabatan yang terlalu lama Kepala Desa,”jelas Wan Siswandi.
“Wan Siswandi berpesan, agar kepala meluruskan niat dan keinginan semata-mata untuk memajukan Desa,”pesan Wan Siswandi. (Yudi)
Editor: Redaksi