HUKRIMTANJUNGPINANG

Terdakwa Kasus Penggalapan Uang Tiket Pesawat Hanya Jadi Tahanan Kota

  • Gedung PN Tanjungpinang di kawasan jalan raya KM 14 arah Senggarang Kota Tanjungpinang, f/red/Kepriraya.com

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) Terdakwa Wita Julia Putri ditahan dengan tahanan kota dalam perkara penggelapan uang penjualan tiket di PT Maqna Rizky Taour And Travel di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra mengatakan bahwa terdakwa Wita saat ini hanya dilakukan penahan kota.

Hal ini dilakukan sebagaimana melanjutkan penahanan kota yang dilakukan oleh jaksa dan polisi.

“Hakim memiliki pertimbangan bahwa terdakwa memiliki anak berumur 14 bulan,” singkat boy saat dikonfirmasi , Selasa(02/07/2024).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desta Garinda pada persidangan di PN Tanjungpinang berawal saat terdakwa berkerja sebagai admin ticketing di PT Maqna Rizky Tour And Travel sejak 2021.

Pada akhir 2022 pemilik PT Maqna Rizky Tour And Travel, Yulianti melakukan audit dan didapat hasil setelah memeriksa rekening koran tidak ada dana yang masuk kerekening perusahaan.

Selanjutnya Yulianti melakukan koordinasi kepada customer yang melakukan pembelian tiket ternyata customer tersebut tidak pernah melakukan pembelian tiket.

Akibat kejadian ini Yulianti melaporkan kejadian ini ke polisi.

Sehingga cara terdakwa melakukan perbuatannya adalah dengan cara mengalihkan pembayaran dan penjualan para nasabah yang ingin membeli tiket dari rekening perusahaan ke rekening pribadi terdakwa.

Selain itu, juga terhadap transaksi penjualan tiket yang dilakukan dengan cara top-up terlebih dahulu kepada maskapai Citilink atau Garuda, maka pemilik perusahaan akan melakukan top up terlebih dahulu sejumlah dana ke rekening maskapai.

Selanjutnya terdakwa akan menginformasikan kepada pemilik perusahaan bahwa ada customer yang akan melakukan pembelian tiket padahal data customer tersebut adalah fiktif.

Setelah dana top up terpotong, maka uang refund atas pembelian tiket penumpang fiktif akan digunakan kembali oleh terdakwa untuk melakukan penjualan tiket yang uangnya masuk ke rekening pribadi terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pemilik PT. Maqna Rizky Tour And Travel mengalami kerugian sebesar Rp 700.392.303.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta dalam dakwaan subsider diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *