BINTANHUKRIMPOLRI

Masa Penahanan Berakhir Hari Ini, Dua Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah PT Expasindo Raya Bakal Lepas Demi Hukum

  • Kantor Kejari Bintan di kawasan Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, F/ist

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Masa tahanan dua tersangka M Ridwan dan Budiman atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Property Indo eks PT Expasindo Raya berakhir hari ini, Jum’at (5/7/2024)

Pasalnya, hingga saat ini, pihak jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Bintan terkesan lambat dalam menyelesaikan penelitian berkas perkara dua tersangka dimaksud dari limpahan penyidik Satreskrim Polres Bintan (Belum P21)

Sampai hari ini Kejaksaan Negeri Bintan  melalui jaksa peneliti belum memberikan keterangan tentang perkembangan hasil penelitian berkas perkara untuk tersangka M Ridwan dan Budiman. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (4) KUHAP, jika jangka waktu sebagaimana yang dimaksud sudah terlewati, hal tersebut bukan berarti tersangka bebas dari hukum. Akan tetapi, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Kasi Intel Kejari Bintan, Syamsul Sahubawa ketika dikonfirmasi masi media ini mengatakan, hingga saat ini jaksa peneliti Kejari Bintan tengah fokus untuk meneliti berkas kedua tersangka dimaksud.

“Saya pasti, saya belum dapat informasi perkembangan penelitian berkas kedua tersangka itu dari jaksa tindak pidana umum (Pidum). Nanti kalau sudah ada perkembangan, saya kabari,”ucap Syamsul.

Terkait adanya kesan lambatnya proses penelitian berkas kedua tersangka itu, hingga masa penahanannya di tangan Polres Bintan akan berakhir hari ini (05/07/2024), Kasi Intel Kejari Bintan ini tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut.

“Tunggu saja informasi nanti kita kabari melalui rilis,”kata Syamsul.

Sementara Kasi Pidum Kejari Bintan, Andi Akbar, beberapa kali dihubungi media ini melalui WhatsApp (WA), tidak memberikan respon, terkait konfirmasi proses penelitian berkas kedua tersangka tersebut.

Terpisah, Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson tidak menepis terkait masa penahanan kedua tersangka dimaksud berakhir hari ini, sehingga jika berkasnya masih belum dinyatakan lengkap (P21), maka kedua tersangka akan lepas demi hukum.

“Tim penyidik Satreskrim Polres Bintan sudah berusaha melengkapi semua petunjuk jaksa (Kejari Bintan), namun sampai saat ini, kita belum juga mendapat informasi, apakah berkasnya sudah lengkap atau belum,,”ucap Alson penuh tanda tanya.

Sekedar diketahui, dalam perkara dugaan kasus pemalsuan surat tanah ini, selain kedua tersangka, penyidik Satreskrim Polres Bintan juga menetapkan mantan Penjabat (PJ) Walikota Tanjungpinang, Hasan sebagai tersangka yang saat ini juga tengah ditahan Polres Bintan.(fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *