TKA Asal Tiongkok Tikam Rekan Kerja Hingga Tewas di KEK Galang Batang Bintan
BINTAN (kepriraya.com) – Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok berinisial WA (39) lakukan penikaman rekan kerjanya hingga tewas pada Minggu (22/5/2022) lalu di Mes PT. SD yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang Bintan.
Hal itu dibenarkan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Ardiyaniki, dan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson
saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mako Polres Bintan, Jumat (3/6/2022).
“Saat ini kami telah menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan tersangka seorang TKA asal Tiongkok berinisial WA (39) dengan korbannya juga seorang TKA asal Tiongkok berinisial ZH (26)”, terang Kapolres.
Dijelaskan, aksi pembunuhan tersebut berawal saat tersangka WA hendak menemui ayah korban yang merupakan Manager HRD PT SD untuk menanyakan kontrak kerja yang sudah habis.
“Namun sebelum bertemu dengan Manager Hrd PT SD, tersangka bertemu dengan korban dan terjadilah pertengkaran yang berlanjut dengan perkelahian dan mengakibatkan korban kena luka tusuk senjata tajam yang sudah dibawa tersangka,”ujar Kapolres.
Dalam perkelahian tersebut, lanjut Kapolres, tersangka juga mengalami luka, sehingga keduanya dibawa ke rumah sakit.
“Namun setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal oleh tim medis setempat. Sedangkan tersangka masih dapat tertolong dan tengah menjalani perawatan,”jelas Kapolres
Setelah tersangka dinyatakan dokter diperbolehkan pulang dan dilakukan rawat jalan tersangka diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan. Ujar kapolres menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
“Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup, atau Maksimal penjara 20 Tahun, atau penjara Maksimal 7 Tahun,’ujar Kapolres (Asf)