BATAMBREAKING NEWSPOLITIK

PPNS Kekayaan Intelektual Diperkuat, Kanwil Kemenkum Kepri Gandeng Korwas Polda

kegiatan penghadapan alumni Serdik Diklat Pembentukan PPNS Bidang Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum kepada Korwas PPNS Polda Kepri, Kamis (3/9/2026), di Mapolda Kepri.

BATAM, (kepriraya.com)– Penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI) di Kepulauan Riau terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menggandeng Korwas PPNS Polda Kepri untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang kekayaan intelektual.

Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan kegiatan penghadapan alumni Serdik Diklat Pembentukan PPNS Bidang Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum kepada Korwas PPNS Polda Kepri, Kamis (3/9/2026), di Mapolda Kepri.

Alumni Lemdiklat yang dihadapkan dalam kegiatan tersebut yakni Muhammad Iqra, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama pada Kanwil Kemenkum Kepri.

Muhammad Iqra hadir didampingi Nurmansyah, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya; Andy Eka Saputra, Analis SDM Aparatur Ahli Muda; serta Muzliya Pertiwi, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama.

Rombongan Kanwil Kemenkum Kepri diterima AIPDA Robert P. Sibuea, Bamin Sie Korwas PPNS Polda Kepri.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pelaksanaan fungsi PPNS di wilayah sekaligus peran Korwas PPNS dalam mendukung proses penegakan hukum kekayaan intelektual.

PPNS bidang KI memiliki posisi penting dalam menangani berbagai persoalan hukum terkait kekayaan intelektual. Perannya mencakup penanganan laporan atau pengaduan, koordinasi dengan instansi terkait hingga pelaksanaan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Korwas PPNS Polda Kepri berperan dalam pembinaan, pengawasan dan koordinasi teknis terhadap pelaksanaan tugas PPNS.

Kolaborasi keduanya menjadi penting agar proses penegakan hukum KI di daerah dapat berjalan lebih terarah, tertib dan efektif.

Kanwil Kemenkum Kepri menilai koordinasi lintas lembaga tersebut tidak hanya memperkuat hubungan kelembagaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem penegakan hukum kekayaan intelektual yang terpadu dan berkelanjutan.

Dengan semakin kuatnya koordinasi antara PPNS KI dan Korwas PPNS Polda Kepri, penanganan berbagai laporan maupun permasalahan hukum di bidang kekayaan intelektual diharapkan dapat dilakukan secara lebih optimal.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kepri dalam memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik maupun pemegang hak kekayaan intelektual di Provinsi Kepulauan Riau.

(*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *