Kanwil Kemenkum Kepri Siapkan Stan Layanan Hukum di MPP Bintan, Warga Bakal Lebih Mudah Akses Layanan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau tengah mematangkan rencana pembukaan stan layanan Kementerian Hukum di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bintan.di MPP Kabupaten Bintan, Rabu (2/9/2026). f-Ist
BINTAN, (kepriraya.com) – Masyarakat Kabupaten Bintan berpeluang mendapatkan akses layanan Kementerian Hukum yang lebih mudah dan dekat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau tengah mematangkan rencana pembukaan stan layanan Kementerian Hukum di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bintan.
Rencana tersebut dibahas dalam koordinasi Kanwil Kemenkum Kepri bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan di MPP Kabupaten Bintan, Rabu (2/9/2026).
Kanwil Kemenkum Kepri diwakili Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Rosdiana Evlin Walewangko, bersama jajaran pegawai. Rombongan disambut langsung Kepala DPMPTSP Kabupaten Bintan, Rusli, beserta jajaran.
Koordinasi ini menjadi bagian dari langkah memperluas akses pelayanan sekaligus mendekatkan layanan Kementerian Hukum kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bintan.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kepri juga tengah membahas Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Bintan. Rencana tersebut kemudian ditindaklanjuti Bidang Kekayaan Intelektual dengan mempersiapkan pembukaan layanan Kekayaan Intelektual di MPP Bintan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bintan menyambut positif rencana tersebut. Namun, ia menjelaskan MPP Bintan masih dalam tahap pengembangan karena baru beroperasi kurang dari satu tahun.
Saat ini, pemanfaatan layanan MPP Bintan masih terus dioptimalkan. Sejumlah instansi telah membuka layanan di lokasi tersebut, di antaranya BPJS, Pengadilan Negeri, Samsat, dan Imigrasi, serta didukung layanan MPP Digital.
Dalam koordinasi tersebut, kedua pihak sepakat rencana pembukaan stan layanan Kementerian Hukum perlu ditindaklanjuti dengan memperhatikan kesiapan sumber daya manusia (SDM) serta penyesuaian jadwal dengan instansi lain yang telah memberikan pelayanan di MPP.
DPMPTSP Kabupaten Bintan selanjutnya akan menyiapkan persyaratan dan mekanisme permohonan pembukaan stan. Sementara itu, Kanwil Kemenkum Kepri dan Pemerintah Kabupaten Bintan akan membahas lebih lanjut substansi PKS.
Kerja sama tersebut nantinya akan mengatur sejumlah hal teknis, mulai dari jadwal pelayanan, jenis layanan yang diberikan, pembagian peran masing-masing pihak, hingga ketentuan teknis lainnya.
Dengan hadirnya layanan Kementerian Hukum di MPP Bintan, masyarakat diharapkan tidak perlu menempuh akses yang lebih jauh untuk memperoleh layanan hukum dan kekayaan intelektual.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kepri untuk menghadirkan layanan hukum yang semakin mudah, dekat, dan terjangkau bagi masyarakat.
(*)

