PC PMII Tanjungpinang-Bintan Tuntut Penahanan Sopir Mobil Dinas Sekda Bintan Demi Keadilan

- Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan, Andi Sarippudin.Sabtu (20/07/2024). foto : Andi
TANJUNGPINANG (kepriraya.com)– Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan, Andi Sarippudin, menyuarakan tuntutan agar pihak kepolisian menahan sopir mobil dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan yang terlibat dalam kecelakaan maut di depan Perumahan Pinang Kencana 3, Kota Tanjungpinang.
“Andi menegaskan bahwa penahanan sopir adalah langkah yang diperlukan demi keadilan dan agar keluarga korban tidak merasa kecewa,”tagas Andi kepada media kepriraya.com. Sabtu (20/07/2024).
“Kami meminta pihak kepolisian untuk menahan sopir mobil dinas Sekda Bintan, Keadilan harus ditegakkan, dan penahanan sopir adalah salah satu cara agar keluarga korban tidak merasa kecewa,” ujar Andi Sarippudin dalam pernyataannya.
“jangan karna pengendara mobil tersebut adalah supir sekda dan kebetulan menggunakan mobil dinas sekda kabupaten bintan menjadikan proses hukum tidak berjalan dengan maksimal yang mana dari kejadian tersebut bahkan sampai merenggut nyawa.” Tambahnya.
Insiden kecelakaan maut tersebut terjadi pada Kamis, 11 Juli 2024, ketika mobil Toyota Hilux berpelat merah BP 8XXX PC yang merupakan mobil dinas Sekda Bintan terlibat tabrakan dengan pengendara motor Honda Scoopy berinisial S, seorang pria berusia 57 tahun, yang meninggal dunia di tempat kejadian.
Menurut keterangan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, mobil tersebut dikemudikan oleh sopir dinas tanpa kehadiran Sekda.
“Saat itu mobil melaju dari arah Bintan menuju Tanjungpinang, sementara korban datang dari arah sebaliknya. Tidak ada Sekda, hanya sopir sendiri. Kami akan memanggil Sekda juga untuk dimintai keterangan,” jelas AKP Syaiful.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Sopir mobil tersebut belum ditahan karena dianggap kooperatif dan dijamin oleh keluarga, namun tetap dikenakan wajib lapor. “Jika cukup bukti, akan dilakukan gelar perkara apakah kasus ini naik ke penyidikan atau tidak. Belum ada tersangkanya,” tambah AKP Syaiful.
Mengenai kabar perdamaian antara sopir dan keluarga korban, pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka baru mendengar kabar tersebut dan belum menerima surat perdamaian resmi.”tandasnya.
“Kami baru mendengar kabar perdamaian itu, tetapi belum menerima surat resminya,” ujar Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik.
Andi Sarippudin berharap bahwa proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan agar keadilan bagi keluarga korban dapat terwujud. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Andi. (Zuki)
Editor: Redaksi