Polisi Ringkus Mobil dan Pelaku Pelansir BBM Solar Subsidi di SPBU Tanjungpinang
Kepriraya.com TANJUNGPINANG – Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan dan meringkus satu unit mobil Kijang BP 1993 AE yang diduga melansir BBM jenis Solar subsidi dari SPBU Kilometer 3 Jalan MT Haruono, Tanjungpinang, Sabtu (7/5/2022)..
Selain mengamankan mobil tersebut, Polisi juga menangkap seorang sopir inisial Ia (35) yang diduga melakukan pengisian minyak bio solar secara berulang-ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakan Umum (SPBU) tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, penangkapan dugaan kasus itu dilakukan atas informasi masyarakat yang menyebut adanya satu unit mobil Kijang BP 1993 AE yang sering bolak-balik melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.
“Atas informasi itu, kita langsung turun ke TKP dan benar melihat mobil tersebut yang dikemudikan oleh pelaku Ia, sedang melakukan pengisian minyak bio solar,” ungkap Awal.
Dari hasil introgasi kata Kasat, pelaku mengaku membeli dan mengisi minyak Bio Solar dengan menggunakan tangki modifikasi kapasitas 480 Liter.
“Dalam mengisi BBM 420 liter itu, pelaku membutuhkan waktu selama 2 jam di SPBU itu dengan hara perliter Rp5.150 menggunakan brizzi, Sementra sejumlah warga lain terpaksa harus menganteri lama dan panjang,”ujar Kasat.
Pelaku lanjut Awal, juga mengakui tidak memiliki izin pengangkutan BBM Subsidi dari pemerintah, sehingga untuk proses hukum lebih lanjut barang bukti mobil dan supir diamankan ke Polres Tanjungpinang.
“Barang bukti yang kita amankan, 1 unit mobil Kijang Kapsul warna Hitam Doff BP 1993 AE, 1 unit tangki modifikasi kapasitas 480 Liter. Selain itu ada juga BBM Bio Solar subsidi sebanyak 420 liter, 32 buah kartu BRIZZI Fuel Card Pertamina, yang telah digunakan sebanyak 14 buah untuk pembelian Minyak Solar Subsidi,” sebutnya.
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan lanjut Awal, pelaku diduga telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Saat ini, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Informasi yang diperoleh media ini, selain mobil pelansir solar tersebut, Polisi juga mengamankan seorang petugas SPBU yang berlokasi di Kilometer 3 Tanjungpinang itu.
Pengurus SPBU yang namanya belum diketahui itu, diduga ikut bermain melakukan pengisian BBM berlebih serta durasi kuota yang banyak pada pelaku Ia, karena memperoleh Suap Rp.50 ribu per sekali isi dari pemilik Mobil.
Namun mengenai status pengurus SPBU, hingga saat ini Polisi belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.(asf/tim)