BREAKING NEWSTANJUNGPINANG

Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang, Erizal, saat menyerahkan Buku nikah Jumat (15/5/2026). f-Ist

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang, Erizal, menegaskan buku nikah merupakan dokumen resmi negara yang memiliki peran penting sebagai bukti sah sebuah pernikahan.


Menurutnya, buku nikah tidak hanya menunjukkan pernikahan telah dilaksanakan sesuai syariat Islam, tetapi juga tercatat secara resmi dalam administrasi negara.


“Buku nikah adalah bukti bahwa pernikahan telah melalui proses yang benar, sah secara agama, dan tercatat secara negara,” ujar Erizal, Jumat (15/5/2026).


Ia memastikan masyarakat yang mengalami kehilangan maupun kerusakan buku nikah tidak perlu khawatir. Pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan layanan penggantian buku nikah secara gratis tanpa pungutan biaya.


“Penggantian dapat dilakukan pada KUA tempat pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” tegasnya.


Erizal menjelaskan, bagi masyarakat yang kehilangan buku nikah diwajibkan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP suami dan istri, serta pas foto ukuran 2×3 berlatar biru sesuai jumlah buku nikah yang akan diganti.


Sementara untuk buku nikah yang rusak, pemohon cukup membawa buku nikah yang rusak, KTP suami dan istri, serta pas foto ukuran 2×3 berlatar biru.


“Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa disesuaikan dengan jumlah buku nikah yang akan diganti,” jelasnya.


Kemenag Tanjungpinang juga mengingatkan masyarakat agar tidak percaya terhadap oknum yang meminta biaya dalam proses penggantian buku nikah karena seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis. (*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *