BREAKING NEWSTANJUNGPINANG

Kesbangpol Kepri Sosialisasikan Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik 2026

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau menyosialisasikan pengelolaan Dana Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun 2026. Jum’at,(2/10) f-Ist

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau menyosialisasikan pengelolaan Dana Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun 2026. Jum’at,(2/10) f-Ist

Kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman partai politik mengenai ketentuan penggunaan, administrasi, hingga pertanggungjawaban bantuan keuangan yang bersumber dari APBD.

Sosialisasi dibuka Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kepri Drs. Muhamad Iksan, M.Si. dengan menghadirkan Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kepri Suaman, S.E., M.H., CFrA., CROP sebagai narasumber.

Sementara Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kepri, Hendrija, S.T., M.Si., bertindak sebagai moderator.

Dalam kegiatan itu ditegaskan bahwa bantuan keuangan kepada partai politik yang bersumber dari APBD harus dikelola secara tertib, transparan dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan dana juga diarahkan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan politik bagi kader partai politik.

Berdasarkan hasil evaluasi, Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 tercatat mencapai 81,51 dan berada dalam kategori tinggi.

Capaian tersebut dinilai perlu dipertahankan sekaligus ditingkatkan melalui penguatan kapasitas lembaga demokrasi serta pelaksanaan pendidikan politik yang terencana, terukur dan berkelanjutan.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan, sekurang-kurangnya 60 persen bantuan keuangan partai politik digunakan untuk kegiatan pendidikan politik. Sementara penggunaan untuk operasional sekretariat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendidikan politik dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti seminar, lokakarya, dialog publik, kaderisasi maupun kegiatan sejenis.

Setiap kegiatan pendidikan politik juga harus dilengkapi materi, daftar peserta, dokumentasi serta keluaran kegiatan yang jelas.

Selain penggunaan dana, aspek pertanggungjawaban menjadi perhatian penting dalam pengelolaan Banpol.

Setiap penggunaan anggaran harus didukung dokumen yang lengkap dan sah, antara lain dasar pelaksanaan kegiatan, daftar hadir, laporan kegiatan, dokumentasi, kuitansi atau invoice, bukti pembayaran, dokumen perpajakan, buku kas hingga rekapitulasi penggunaan anggaran.

Melalui sosialisasi ini, Kesbangpol Kepri mendorong seluruh partai politik penerima bantuan keuangan agar semakin tertib dalam pengelolaan administrasi dan penggunaan anggaran, sehingga bantuan yang bersumber dari APBD dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

(*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *