Lingga Monitoring Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

takeholder melakukan kegiatan Koordinasi dan monitoring Percepatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok(KTR) Kabupaten Lingga, pada Selasa (30/07/2024).F-Satpol PP Lingga
LINGGA (kepriraya.com) — Untuk terlaksananya implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Lingga, seluruh Stakeholder melakukan kegiatan Koordinasi dan monitoring Percepatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok(KTR) Kabupaten Lingga, pada Selasa (30/07/2024).
Adapun stakeholder terkait diantaranya Kepala Satpol PP dan Damkar Dody Suhendra,S.STP yang diwakilkan oleh Fungsional Pol PP Ahli Muda Yesi Hasyim,ST didampingi Fungsional Pol PP, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepri, dan Kota Tanjung Pinang, Perwakilan Dinas Kesehatan Kepri, Kementrian Agama Kabupaten Lingga, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lingga, Bagian Hukum Kabupaten Lingga, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga.
Kegiatan ini sesuai Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Lingga Nomor 83 Tahun 2017 terkait Kawasan Tanpa rokok.
Dengan diadakannya kegiatan koordinasi ini diharapkan membentuk tim satgas KTR Kabupaten Lingga di masing – masing tatanan yang ditetapkan dalam SK Bupati /SK Kepala Intansi,
Diantaranya menginisiasi Kampung/Desa Tanpa Rokok, khususnya tidak merokok dalam rumah, dan melibatkan peran serta masyarakat untuk melakukan Gerakan dan Kampanye Hidup Sehat Tanpa Asap Rokok.
Selanjutnya Stakeholder memonitoring Kawasan Tanpa Rokok dibeberapa lokasi sekolah, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, dan fasilitas masyarakat.
Untuk setiap sekolah masing-masing sudah memiliki plang KTR, dan dimana Plang KTR yang rusak langsung digantikan dengan yang baru.
Selanjutnya Stakeholder menghimbau kepada pihak sekolah maupun pihak pelayanan umum masyarakat yang berkaitan agar untuk menegur apabila terdapat pelanggaran KTR.
(Yuki)
Editor Redaksi