HUKRIMPOLRITANJUNGPINANG

Diduga Faktor Ekonomi, Pria Ini Tega Aniaya Istrinya

  • Tersangka berinisial S saat diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang atas dugaan kasus penganiayaan terhadap istrinya dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (30/07/2024) f/fnl/Kepriraya.com

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) –
Seorang pria berinisial S (29) terpaksa mendekam dalam sel tahanan Polresta Tanjungpinang akibat dugaan penganiayaan terhadap istrinya lantaran tidak diberi uang Rp50 ribu.

“Mungkin faktor ekonomi, istri pelaku tidak bisa memberi uang Rp50 ribu yang rencananya akan diberikan pelaku kepada adiknya. Jadi pelaku merasa kesal dan melakukan pemukulan,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (30/07/2024)

Dari pengakuan tersangka, ia melakukan pemukulan terhadap istrinya sebanyak 3 kali dengan tangan kosong.

Tersangka juga sempat melarikan diri ke Karimun usai melakukan tindak penganiayaan tersebut sebelum akhirnya dibekuk oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Perbuatan tersangka dapat kita jerat sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang (fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *