DAERAHHUKRIMNATUNATANJUNGPINANG

MAKI Desak Kejati Tahan 5 Tersangka Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Natuna di Rutan


TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau  (Kejati Kepri) untuk melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka dugaan korupsi dana tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun anggaran 2011-2015 senilai Rp.7,7 Miliar di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjunpinang.

Kejati Kepri sebelumnya telah melakukan pelimpahan tahap dua berupa berkas dan barang bukti lima tersangka tunjangan Rumdis DPRD Natuna tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (6/9/2022). Namun, usai menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam oleh tim penyidik Kejati Kepri, kelima tersangka tersebut hanya dilakukan penahanan kota.

Kelima tersangka tersebut, dua mantan Bupati Natuna, yakni Raja Amirullah  dan Ilyas Sabli, Hadi Candra selaku Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2014, Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016.

“Saya mendesak agar Kejati Kepri agar kelima tersangka tersebut ditahan di Rutan. Pasalnya, perkara ini sudah terlalu lama prosesnya dan MAKI pernah capek juga melakukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tenjungpinang pada tahun 2019 lalu,”kata Boyamin pada media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/9/2022).

Boyamin kembali berujar, mestinya kelima tersangka dugaan korupsi tersebut di Tahanan Rutan sebagai bentuk efek jera bagi para tersangka kasus korupsi lainnya 

‘Kalau tahanan kota, maka pesan efek jeranya tentu tidak tercapai. Sangat tidak adil dan diskriminatif, karena kasus yang lain dilakukan penahanan, sehingga ini bisa menjadi contoh buruk bagi penegakan hukum di negara ini,”ujar Boyamin.

Kendati demikian kata Boyamin, MAKI tetap apresiasi Kejati Kepri yang akhirnya dapat menuntaskan perkara ini meski telah berganti Kajati hingga 5 kali

“MAKI tetap memberi apresiasi terhadap Kejati Kepri saat ini yang dapat menuntaskan perkara yang sudah lima tahun menunggak,”sebut Boyamin.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Gerry Yasid SH MH melalui Kasi Penkum, Nixon Andreas Lubis SH Msi menyatakan, alasan dilakukannya status penahanan kota kelima tersangka tersebut, salah satunya karena telah cukup uzur (usia lanjut) sehingga diwajibkan lapor setiap minggu di Kejati Kepri selama 20 hari kedelapan sebelum berkasnya di limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negara Tanjungpinang nantinya.

“Sedianya kelima tersangka tersebut akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunpinang, namun karena alasan tertentu, maka tim penyidik mengambil kesimpulan agar yang bersangkutan menjadi tahanan kota selama 20 hari kedelapan dan wajib lapor setiap minggu,”kata Nixon didampingi Kepala Kejaksaan negeri Natuna dan koordinasi bidang Pidsus Kejati Kepri.(Asf)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *