BATAMDAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Begini Kronologis Pengungkapan Para Pelaku Narkoba Jenis Ganja di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang akhirnya menyampaikan proses penangkapan dan pengungkalan 15.27 Gram Ganja dari 6 tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang beberapa hari lalu.

Ke Enam tersangka yang diamankan Polisi adalah tersangka Bs, Hi, R,  Lk, P, Hh, termasuk Gr yang diketahui anak seorang Timsus Gubernur Kepri

sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja yang diamankan Polisi

“Para tersangka tersebut ditangkap di berbagai tempat dan merupakan pengembangan dari tersangka Bs yang sebelumnya ditangkap di Tanjungpinang,” kata Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Rabu (7/9/2022)

Ronny menyebutkan, adapun kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka Bs, honorer Satpol PP Provinsi Kepri, di Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Pukul 20.00 WIB, Jumat (2/9/2022) lalu.

sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja yang diamankan polisi

“Dari hasil penangkapan, Bs mengaku memperoleh paket ganja dari tersangka Hi,”terang Ronny.

Selanjutnya, pada malam itu dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hi di Perumahan Duta Paragon di jalan Ganet Tanjungpinang.

“Saat kita geledah, ditemukan di rumahnya barang bukti handphone dan kita menemukan satu paket ganja,” ungkapnya di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (7/9/2022).

Kemudian pihaknya juga melakukan pengembangan, karena dari keterangan Hi mengaku, memperoleh ganja itu dari tersangka R.

“Keesokan harinya kami amankan tersangka R di rumahnya di Jalan Usman Harun Teluk Keriting, Tanjungpinang,” ujarnya.

Saat digeledah, dari tersangka R tidak ditemukan barang bukti ganja, tetapi R mengaku telah menyerahkan barang nya (Narkoba-red) ke tersangka Hi.Hasil interogasi, tersangka R mengaku narkotika jenis ganja itu dari tersangka Gr, sehingga polisi melakukan penangkapan Gr di rumahnya jalan Haji Ungar, Tanjungpinang sekitar pukul 18.15 WIB, Sabtu (3/9/2022).

“Dirumah tersangka Gr ditemukan 1 unit handphone dan kotak hitam tetapi kosong,” ucapnya.

Namun dari informasi yang diperoleh ternyata tersangka Gr masih menyimpan 3 paket narkotika jenis ganja di rumahnya.

Selain itu, Ronny menambahkan di rumah Gr, Polisi juga mengamankan tersangka Lk dan P yang merupakan temannya.

Tersangka Lk dan P merupakan tan Gr yang diperintahkan Gr menyimpan 3 paket Narkoba Ganja itu di rumahnya di Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang. Dan hal itu diketahui saat diminta Gr untuk mengambil barang tersebut.

Dari kelima tersangka, Polisi berhasil menyita narkoba ganja sebanyak 15,27 gram yang terdiri dari Hh dan tersangka P dan Lk atas suruhan Gr.

Gr juga mengakui, bahwa ganja tersebut telah dua kali dibawa dari Batam dan diedarkan di Tanjungpinang.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(Asf)

0Shares
banner 200x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *