BERITADAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Gelapkan Uang Tiket Perusahaan, Terdakwa Wita Divonis 16 Bulan Penjara

  • Wita Julia Putri, terdakwa kasus penggelapan dana penjualan tiket PT. Magna Rizky Tour and Travel usai menjalani Vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang selama 1 tahun 4 bulan penjara, Selasa (06/08/2024). f/Redaksi/Kepriraya.com

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis penjara selama 16 bulan (1 tahun dan 4 bulan) kepada terdakwa Wita Julia Putri, karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana penjualan tiket PT. Magna Rizky Tour and Travel, perusahaan tempatnya bekerja, Selasa (06/08/2024).

Majelis Hakim dipimpin Riska Widiana
didampingi dua hakim anggota menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Wita telah terbukti sebagaimana dakwaan pertama Primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya karena hubungan kerja, pencaharian, atau menerima upah sebagaimana dakwaan pertama JPU,”ujar Majelis Hakim.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Desta Garindra dari Kejari Tanjungpinang sebelumnya selama 2 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban
selaku pemilik PT. Magna Rizky Tour and Travel.

Namun oleh terdakwa mengakui adanya perbuatan tersebut yang tidak sesuai dengan dakwaan JPU dan hanya sebanyak Rp 210 juta, dengan alasan uang dimaksud digunakan sebagian untuk pembelian ATK untuk kantor dan dirinya memiliki bukti chatingan di WhatsApp terdakwa dengan korban. Namun terdakwa tidak memiliki struk belanja ATK sebagai buktinya.

“Terdakwa juga mengakui perbuatannya itu salah, dan menyesal serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan terdakwa memiliki anak yang masih balita,”ungkap Majelis Hakim.

Terhadap vonis tersebut, terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya mau JPU masih menyatakan pikir-pikir selama satu minggu batas waktu yang diberikan majelis hakim.(fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *