ANAMBAS

KPU Kepri Selenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Salah seorang peserta dari KPU Anambas saat mengajukan pertanyaan kepada narasumber yang digelar di Ruang Pertemuan Hotel Bintan Agro Beach and Resort ini Bintan, , Senin,12 Agustus 2024. F- M.Haidir /kepriraya.com

BINTAN (kepriraya.com) — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Gelar Kegiatan Rapat Kerja Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan yang dihadiri KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau tersebut digelar di Ruang Pertemuan Hotel Bintan Agro Beach and Resort ini Bintan, , Senin,12 Agustus 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas peserta dalam Penyelenggaraan SPIP pada satuan kerjanya masing-masing terutama pada lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.

Exaudi Mexchael Tua Panggabean, S.E selaku narasumber dari BPKP Provinsi Kepulauan Riau menjelaskan bahwa, Penyelenggaraan SPIP dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang mencakup peningkatan kapabilitas APIP.

“Pengelolaan Risiko dan Pengendalian Korupsi sebagai salah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan”, jelasnya

Masing-masing sub unsur SPIP,.lanjutnya, memiliki parameter yang menunjukkan kualitas pengendalian intern, pengelolaan risiko, Penetapan Tujuan, Permasalahan/Isu, sasaran strategis serta indikator kerja.

Selanjutnya, Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Sjahri Papene dan Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau A. Irwan Zuhdi Siregar memberikan arahan dan materi mengenai Penguatan Kelembagaan dalam Penyelenggaraan SPIP bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau yang dipandu oleh Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Zicko Mauristha Soulanick.

(M.Haidir)

Editor : Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *