ANAMBASDAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Sidang Perkara Korupsi APBDes Matak Anambas Hadirkan Saksi Kaur Keuangan Desa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, melalui Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) Bambang SH menghadirkan seorang saksi Kaur Keuangan Desa Matak, Pessy Larian dalam sidang dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penggunaan dana desa (APBDes) di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (2/6/2022).

Dalam perkara ini melibatkan dua terdakwa yakni, Awaluddin Bin Yem (35) selaku Kepala Desa (Kades) Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Fendi Surya Irawan Bin Edy Haryono, selaku Sekretaris Desa Matak.

Kacabjari Natuna di Tarempa, Anambas, Roy Huffington Harahap SH

Perbuatan terdakwa dengan tidak melakukan verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), dan Rencana Anggaran Kas (RAK) desa, serta pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang dibuat berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 atas 4 kegiatan yakni,

Kegiatan penimbunan lapangan serbaguna, kegiatan pembangunan parit (Selokan), kegiatan renovasi kantor desa dan kegiatan pembangunan tempat pembuangan sampah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.211.636.726.

Jaksa sedang melontarkan pertanyaan kepada saksi Kaur Keuangan Desa Matak, Pessy Larian

Dalam sidang dipimpin majelis hakim Risbarita Simarangkir SH didampingi dua hakim Adhoc Tipikor, Albiferri SH MH dan Syaiful Arif SH MH kali ini, saksi Pessy Larian selaku Kaur Keuangan Desa Matak saat itu, lebih banyak mengaku tidak mengetahui secara rinci tentang penggunaan anggaran di lapangan yang dilakukan oleh kedua terdakwa ketika ditanyakan oleh jaksa.

“Saya hanya mengetahui secara lisan dari pak Kades tentang penggunaan dana tersebut. Namun secara rinci saya tidak tahu,”ucap saksi Pessy Larian.

Saksi juga mengakui adanya 4 kegiatan yang dilakukan di desa tersebut yang tidak tertera dalam DPPA, namun penggunaan dananya tidak disertai surat perintah pembayaran (SPP) sebagaimana layaknya.

Dalam sidang sebelumnya terungkap,
bahwa pada tahun 2019 Desa Matak Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas mendapatkan dana APBDesa sebesar Rp.2.524.864.812 dengan rincian peruntukan dana desa sebesar Rp.832.077.000,00, alokasi dana desa sebesar Rp.1.610.887.810, bagi hasil pajak sebesar Rp.81.900.002, dan Silpa sebesar Rp.76.265.615.

Kemudian berdasarkan laporan realisasi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2019 terhadap Penyaluran Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Retribus Daerah Desa Matak, termasuk berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Bendahara Umum Negara (BUN) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Bendahara Umum Daerah (BUD) telah menyalurkan Dana ke Rekening Bank Riau Kepulauan dengan Nomor rekening 170-20-00403 atas nama Desa Matak Kecamatan Palmatak

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 952.560.000 akan dipergunakan untuk 7 pekerjaan pembangunan di antaranya rehabilitasi peningkatan taman bermain anak milik desa yang dianggarkan Rp 578.200.189 yang kegiatannya meliputi penimbunan lapangan serbaguna, dan pembangunan parit, termasuk rehabilitasi peningkatan taman bermain anak.

Kemudian pekerjaan renovasi kantor desa yang dianggarkan sebesar Rp 39.760.300. Anggaran pekerjaan ini berasal dari dana bagi hasil pajak (BHP). Pekerjaan berikutnya adalah pembangunan tugu perbatasan desa dianggarkan Rp 70.000.000 yang bersumber dari dana desa.

Selanjutnya, ada pula lanjutan pembangunan pipanisasi air bersih yang dianggarkan Rp.40.100.000 dengan sumber dana berasal dari SILPA. Kemudian pembangunan tempat pembuangan sampah (TPA) yang dianggarkan Rp.180.000.200 dari dana desa, dan terakhir pekerjaan lanjutan renovasi Surau Nurul Jannah Rp 44.499.892 dari alokasi dana desa.

Namun dari sejumlah rangkaian kegiatan tersebut, terdapat 4 peristiwa yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 211.636.726. Nilai tersebut sebagaimana tertera dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.

Perbuatan terdakwa dengan tidak melakukan verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), dan Rencana Anggaran Kas (RAK) desa, serta pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang dibuat.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada Senin 6 Juni 2022, untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya  (Asf)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *