BERITADAERAHKEPRITANJUNGPINANG

Gelar Media Ghatering, Kemenag Kepri Paparkan Program Andalan

  • Kepala Kakanwil Kemenag Provinsi Kepri, Mahbub Daryanto memaparkan beberapa programnya di acara media getring, (30/8/2024) f-zuki/kepriraya.com

TANJUNGPINANG (kepriraya.com)- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Media Ghatering di CK Hotel Tanjungpinang, Jumat (30/8/2024) malam.

Acara media getring ini di hadiri sebanyak 50 peserta, terdidri dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pejabat Administrator Provinsi, Kota dan Bintan,  Kepala Kantor Kemenag Bintan, Kepala MAN Bintan, Kepala MTs Negeri Bintan, Kepala MIN 1 Bintan, Kepala MIN 2 Bintan, dan 35 awak media.

Kepala Kakanwil Kemenag Provinsi Kepri, Mahbub Daryanto dalam sambutannya menyampaikan,  Kegiatan ini dalam rangka silaturrahmi dan berkolaborasi dengan media yang ada di Kepulauan Riau.

Mahbub memaparkan berbagai program Kemenag hingga menekankan pentingnya edukasi dan mencegah misinformasi yang beredar di kalangan masyarakat, khususnya di Kepulauan Riau.

“Sehingga masyarakat bisa tau apa yang dikerjakan Kemenag melalui informasi yang disampaikan teman teman media,”papar Mahbud

Dikesempat itu, Mahbub Daryanto memaparkan berbagai program meliputi Penguatan Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Revitalisasi KUA, Kemandirian Pesantren, Cyber Islamic University, Religiosity Index, dan Tahun Kerukunan Umat Beragama.

“Alhamdullilah, kita berhasil diangka teratas dalam index kerukunan beragama,”pungkasnya.

Bahkan, pada pelaksanaan Pileg, tidak ada yang menggunanakan rumah ibadah karena aturannya sudah jelas,”tugas Mahbub

“Mulai dari tahun 2020 sampai 2024, kita berada di posisi yang sangat baik,”tandas  Mahbub

Kemudian, saat ini nikah juga sudah tidak berbayar di Kantor Urusan  Agama (KUA). “Kalau ada yang memungut biaya, KUA – nya akan saya berhentikan,” ucap Mahbub.

Dilanjutkan Mahbud, pelayanan di Kemenag Kepri saat ini, juga sudah online. Baik itu pelayanan sertifikat halal, daftar haji online dan nikah.

“Sertifikat halal itu tidak bayar, kecuali sertifikat khusus,” katanya.

“Saya tegaskan lagi, aturannya sudah jelas. Jika ada dari KUA yang melanggar, hari itu juga akan saya berhentikan,” tutupnya. (Zuki)

Editor Redaksi


0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *