Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Pemilik 4 Paket Sabu
TANJUNGPINANG (KR)- Satuan Reserse Narkoba (Saresnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil meringkus pria berinisil BKN, sebagai pelaku dugaan pengedaran narkoba jenis sabu sebanyak 4 paket seberat 2,61 gram, Kamis (14/4/2022) kemarin.
“Pengungkapan kasus bermula, Kamis, 14 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki dicurigai memiliki menyimpan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,”kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ronny B.

Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Ronny, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan keberadaan laki-laki itu disebuah kos-kosan Jalan Harmoko, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Saat diinterogasi oleh petugas, laki-laki tersebut mengaku bernama inisial BKN, kemudian dengan didampingi ketua RT setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan dibawah meja TV tempat tinggal pelaku 1 kotak USB CHARGE warna hijau yang didalamnya terdapat 4 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik transparan dengan berat 2,61 gram.
“Selain itu, petugas juga menemukan 1 helai tisu didalamnya terdapat 1 buah pipet kaca, 1 unit handphone, seperangkat alat hisab sabu (bong) dan 1 buah gunting stainless,”ungkap Ronny.
Kepada petugas, ungkap Ronny, laki-laki tersebut mengakui barang bukti itu adalah benar miliknya, sehingga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, ” pungkasnya. (r/as)