Tambahan Masa Jabatan BPD Banyak Hal Yang Harus Di evaluasi

Bupati Bintan, Roby Roby Kurniawan mengukuhkan 180 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bintan, bertempat di Aula Bandar Seri Bentan, Senin (09/09/2024) f-Idir /kepriraya.com
BINTAN (kepriraya.com)– Dengan ditambahannya masa jabatan BPD, Bupati Bintan, Roby Roby Kurniawan menilai banyak hal yang harus dievaluasi terhadap kinerja BPD selama ini. Hal tersebut agar ada langkah konkrit dalam mewujudkan kolaborasi antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Daerah terkait pemerataan pembangunan dan kesejahteraan.
Demikian dikatakan Roby saat mengukuhkan 180 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bintan, yang disejalankan dengan Launching Program MISi KADES (Manajemen Informasi Kinerja Desa), di Aula Bandar Seri Bentan, Senin (09/09/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Roby menyampaikan masa jabatan BPD sebelum perubahan adalah 6 (enam) tahun sehingga perlu dilakukan penambahan 2 (dua) tahun untuk mencukupkan masa jabatan 8 (delapan ) tahun.
Untuk itu perlu dilakukan perubahan kebijakan terutama Surat Keputusan Masa Jabatan selama 6 tahun serta pengukuhan terhadap masa jabatan baru untuk kemudian dilaporkan kepada Gubernur Kepri dan Menteri Dalam Negeri.
“Selamat kepada Ketua, Sekretaris dan seluruh Anggota BPD yang baru saja dikukuhkan. Ini bukan sekedar amanah baru, tapi perpanjangan masa jabatan yang harus dijawab dengan komitmen peningkatan kinerja” ucao Roby.
Kegiatan ini juga disejalankan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Polres Bintan bersama Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Bintan. PKS tersebut dimaksudkan untuk pengawasan sekaligus pendampingan segi hukum berkenaan perjalanan Pemerintahan tingkat Desa. (M.Haidir)

