Kebijakan Penyesuaian Tiket Ferry Batam-Singapura Penting Bagi Sektor Pariwisata
- Ternyata Biaya Certificate of Pratique (COP) Jadi Salah Satu Faktor Naiknya Harga Tiket Selain Seaports Tax
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi, ketika memimpin Rapat Koordinasi Pemberlakuan Tiket Kapal Ferry Penumpang di Pelabuhan Batam yang berlangsung di Ruang Rapat Palka, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam pada Senin, 23 September2024. f – afr /kepriraya.com
BATAM, (kepriraya.com)–Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi, menekankan pentingnya kebijakan Penyesuaian harga tiket Ferry Batam – Singapore maupun Batam – Johor bagi keberlangsungan sektor pariwisata di Batam.
Hal ini dikatannya dalam Rapat Koordinasi Pemberlakuan Tiket Kapal Ferry Penumpang di Pelabuhan Batam yang berlangsung di Ruang Rapat Palka, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam pada Senin, 23 September2024.
“Sebagai kawasan perdagangan bebas, Batam harus memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan kunjungan wisatawan dari Singapura dan Johor. Dengan adanya penurunan harga tiket ini, kami berharap arus wisatawan kembali normal dan perekonomian daerah terdongkrak,” jelas Junaidi.
Dalam rapat ini, operator kapal ferry juga mendapatkan masukan untuk memperbaiki dan mengelola penjadwalan kapal secara lebih efektif. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan pelayanan penumpang dan memperlancar arus transportasi di Pelabuhan Batam.
Selain itu, operator menyampaikan adanya kenaikan biaya Certificate of Pratique (COP) yang diberlakukan oleh Balai Karantina Kesehatan untuk kapal dengan tonase GT 200 hingga GT 350. Biaya COP meningkat dari Rp20 ribu menjadi Rp70 ribu per perjalanan kapal (per call/trip), yang mempengaruhi biaya operasional kapal ferry.
Sementara Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut juga menyatakan akan mengevaluasi kembali jumlah perjalanan kapal ferry yang melayani rute Batam-Singapura dan Batam-Johor guna memastikan pelayanan yang optimal dan meminimalkan kendala yang dihadapi operator.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Jon Kenedi, dalam rapat tersebut menyoroti adanya potensi monopoli dalam penyelenggaraan usaha angkutan laut rute Batam-Singapura.
“Berdasarkan data dari Inaportnet dan SIMLALA, per 1 Januari hingga 28 Mei 2024, terdapat 68 kapal ferry yang melayani rute Batam-Singapura. Oleh karena itu, pihak regulator akan terus memantau perkembangan untuk mencegah terjadinya monopoli yang dapat merugikan konsumen” ujarnya.
Dengan hasil rapat ini, diharapkan adanya langkah konkret yang dapat mengembalikan keseimbangan tarif tiket ferry di Pelabuhan Batam, sekaligus mendukung peningkatan sektor pariwisata dan ekonomi di Kepulauan Riau.
Penurunan tarif tiket diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat, wisatawan, dan pelaku usaha di Batam, Singapura, dan Johor. (Afr)
Editor : Redaksi