Pelaku Curanmor di Bintan Ditangkap Polsek Bintim di Tanjungpinang

- Kapolsek Bintan Timur, AKP Firuddin, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Fikri dan Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolsek Bintim, Jumat (27/09/2024) f/Asfanel/Kepriraya.com.
BINTAN (Kepriraya.com) – Seorang pria, warga Desa Batu Belubang, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, berinisial KH (36) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) di Tanjungpinang atas dugaan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).
“Tersangka dalam kasus curanmor berinisial KH (36), seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Batu Belubang, Kecamatan Bakung Serumpun, Lingga. Kasus ini dilaporkan pada 19 September 2024 oleh korban berinisial YH, warga Kampung Bangun Rejo, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur,”kata Kapolsek Bintan Timur, AKP Firuddin, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Fikri dan Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolsek Bintim, Jumat (27/09/2024) .
Diterangkan, pengungkapan kasus berawal laporan korban ke Mapolsek Bintan Timur atas kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat merah dengan nomor polisi BP 3625 FT, senilai Rp7 juta.
“Tersangka KH menggunakan modus meminjam sepeda motor korban, namun kemudian membawa kabur kendaraan tersebut, bahkan sempat mau menjual sepeda motor curiannya kepada orang lain,”jelas AKP Firuddin.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kota Tanjungpinang bersama dua unit sepeda motor hasil kejatahannya.
“Kasus ini masih kita kembangkan guna mengungkap adanya dugaan pelaku lain. Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”pungkas AKP Firuddin (fnl)
Editor Redaksi