Residivis Curanmor Dibawah Umur Beraksi di 10 TKP, Jual ke Penadah Rp700 Ribu
BATAM (Kepriraya.com)- Satu orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIK, MM menjelaskan kasus tindak pidana curanmor yang melibatkan pelaku di bawah umur berinisial Mra (16) sebelumnya berstatus DPO. Sedangkan pelaku MTH (26) sebagai penadah.
“Kejadian pada tanggal 13 juni 2022 pukul 04.00 WIB dini hari, pada saat korban solat subuh di Tiban I. Pada saat korban akan pergi kerja, sepeda motor yang di parkir di depan rumahnya sudah tidak ada lagi,” terang Yudha saat gelar konfrensi pers di Mapolsek Sekupang. Jumat (8/7).
Lanjut Yudha, karena pelaku MRA merupakan DPO di kasus pencurian dan di lain TKP lain, Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Tiban Centre.
“Dengan gerak cepat personil, pelaku berhasil diamankan,” kata Yudha.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di TKP berbeda sekitar Tiban Sekupang. Kemudian pelaku menjual sepeda motor tersebut ke penadah MTH.
“Dari keterangan pelaku, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan komunikasi kepada pelaku penadah untuk menarik penadah betransaksi yang dilakukan di sekitar Masjid Agung Batu Aji.
“Tidak memakan waktu lama, kemudian tersangka penadah berhasil diamankan,” pungkas Yudha.
Lebih jauh Yudha mengatakan pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali.
Kemudian pelaku menjual unit sepeda motor kepada penadah di seputaran wilayah Batu Aji, Batam dengan harga bervariasi antara Rp 500.000 – Rp700.000.
Atas kejadian itu, Yudha mengimbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya masyarakat Kecamatan Sekupang agar dapat mengamankan asset atau kendaraannya dengan menggunakan kunci ganda, dan pastikan selalu di parkir di tempat yang aman dan dalam keadaan terkunci.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pada pertolongan jahat di jerat dengan pasal 480 ayat 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan anacaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara,” ungkap Yudha.(afr)