Seleksi PPPK Pemprov Kepri Lewat Laman Resmi SSCASN BKN dan Transparan

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan CASN Tahun 2024
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com- Proses seleksi PPPK Pemprof Kepri dilakukan secara daring (dalam jaringan) melalui laman resmi SSCASN BKN dengan mekanisme yang transparan, termasuk seleksi kompetensi berbasis komputer (CAT) nantinya.
Demikian dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Yeny Trisia Isabella, dan ia menambahkan, Proses seleks telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kelulusan dari hasil seleksi kompetensi PPPK ini juga nantinya berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan CASN Tahun 2024,” kata Yeny, Jumat, 8 November 2024.
Seleksi kali ini lanjut Yeni, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2024, dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
“Prosedurnya jelas dan transparan. Serta aturan hukum yang menjadi pedoman kita juga tidak ada yang kita langgar,” jelas Yeny lagi.
Alur pengadaan PPPK tahun 2024 ini, pertama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengusulkan formasi PPPK kepada PANRB dan BKN berdasarkan usulan kebutuhan PPPK dari Perangkat Daerah pada aplikasi SIASN Perencanaan BKN.
Setelah itu usulan rincian formasi PPPK tersebut di Verifikasi dan Validasi oleh BKN dan PANRB. Barulah setelah itu dilakukan penetapan usulan kebutuhan formasi PPPK oleh Menteri PANRB.
“Nah setelah di verifikasi dan kemudian ditetapkan. Barulah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengumumkan pengadaan PPPK. dan para pelamar diharuskan membuat akun dan registrasi pada SSCASN BKN,” terang Yeny.
Tidak hanya sampai disitu, dijelaskan juga bahwa setiap pelamar harus melakukan validasi data kependudukan oleh kementerian yang membidangi pencatatan kependudukan melalui aplikasi SSCASN BKN. Setelah itu para pelamar memilih formasi yang akan dilamar serta melengkapi berkas persyaratan melalui aplikasi SSCASN BKN.
“Hasil seleksi Administrasi dilakukan Oleh Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 yang kemudian diumumkan melalui Portal resmi milik Pemprov Kepri, dan ada jeda untuk masa sanggah serta jawab sanggah dari pengumuman hasil seleksi administrasi tersebut,” kata Yeny.
Setelah lewat masa sanggah, kemudian panitia kembali mengumumkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah. Selanjutnya para peserta yang lolos administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) BKN. Adapun pengolahan hasil seleksi berdasarkan peringkat terbaik oleh Panitia Seleksi Nasional.
“Nah, terakhir baru pengumuman Kelulusan yang disusul dengan pengusulan dan Penetapan NI PPPK melalui aplikasi SIASN BKN dan Pengangkatan PPPK nantinya,” paparnya.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga disebut Yeny berkomitmen menjalankan rekrutmen ini sesuai dengan pedoman dari Kementerian PANRB dan BKN. Hal ini mencakup verifikasi data tenaga honorer dan non-ASN yang dilakukan melalui mekanisme resmi sebagaimana tercantum dalam pengumuman Gubernur dan laman resmi BKD Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun tenaga non ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN dapat dilihat melalui Pengumuman Gubernur Kepulauan Riau Nomor B/800/2377/BKD&KORPRI-SET/2022 tanggal 4 Oktober 2022 tetang Hasil Verifikasi Dan Validasi Data Pra Finalisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Provinsi Kepulauan Tahun 2022 Riau dapat dilihat melalui laman https://bkddankorpri.kepriprov.go.id/. Juga bi
(Mr. MU)