BERITADAERAHHUKRIMKEPRINASIONALPOLITIKPOLRITANJUNGPINANG

IWO Kepri Minta Polisi Segera Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan di Tanjungpinang

  • Ketua IWO Kepri, Iskandar Syah

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Kecaman terhadap pelaku dugaan Penganiayaan terhadap wartawan terus mengalir. Setelah Ketuan PWI Kepri Andi, kini giliran Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Iskandar Syah, angkat bicara.

Secara tegas, Ketua IWO Kepri ini mengecam aksi kekerasan terhadap seorang wartawan di Tanjungpinang oleh oknum tersebut.

“Ini tak bisa dibiarkan, polisi harus segera menangkap pelaku. Karena korban sudah membuat laporan resmi ke polisi. Kita menyayangkan atas kejadian tersebut,” ungkapnya, Rabu (27/11/2024).

Seharusnya, sambung Iskandar, oknum tersebut, memahami bahwa jurnalis bekerja dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers mengatur berbagai hal terkait pers di Indonesia.

“Di UU 40 Tentang Pers jelas, kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara dan wujud kedaulatan rakyat. Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dan gagasan,” jelasnya.

Seharusnya, jika siapapun merasa tidak puas dengan karya jurnalistik yang sudah diterbitkan oleh media tempat wartawan itu bekerja, bisa melakukan hak jawab (klarifikasi).

“Bukan semena-mena seperti preman. Saya sudah baca beritanya,” katanya.

Dia menjelaskan, menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran hukum yang dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” tutur Iskandar.

Ia mengungkapkan, tindakan yang termasuk menghalangi kerja jurnalis di antaranya merampas peralatan kerja jurnalis, mengintimidasi dan melakukan persekusi terhadap jurnalis, membatasi pertanyaan jurnalis, melarang, menghalangi, atau mengusir wartawan.

Jurnalis memiliki hak dan perlindungan hukum yang dijamin oleh Pasal 8 UU Pers. Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum tersebut.

Tugas jurnalis adalah mencari dan mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan untuk disampaikan ke publik.

“Hal ini tak bisa berlarut-larut terjadi demi kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Kepri,”imbuhnya.(r/fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *