BATAMBERITADAERAHHUKRIMKEPRIPOLITIKPOLRITANJUNGPINANG

PWI Kecam Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan di Tanjungpinang

  • Ketua PWI Kepri, Andi

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Andi mengecam dan menyayangkan adanya kejadian tindakan kekerasan kepada wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik. Menurut Andi, kerja-kerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Andi menjelaskan, dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Maka siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Andi, Rabu (27/11/2024)

Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VII Ketentuan Pidana.

Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Andi meminta kepada perusahaan media, juga ikut mendampingi wartawannya yang mengalami tindakan kekerasan.

“Kita minta pihak kepolisian dapat mengusut dugaan kasus ini hingga tuntas,”pungkasnya.

Terpisah, Kapolresta Tanjungpinang Kombespol Budi Santosa SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Sahrul Damanik membenarkan ada laporan dugaan penganiayaan terhadap wartawan Novendra ke Mapolresta Tanjungpinang.

“Laporan dugaan kasus penganiayaan terhadap wartawan tersebut sudah di terima pihak Polresta Tanjungpinang dan saat masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,”pungkas Damanik. (r/fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *