BREAKING NEWSTANJUNGPINANG

Panglima Lang Laut Meminta Penegak Hukum Periksa Legalitas Leko Cafe

Panglima Muda DPD Lang Laut Tanjungpinang, Sapardi,A.r. f- Mardi

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)- Panglima Muda DPD Lang Laut Tanjungpinang, Sapardi,A.r. menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas eksiden yang menewaskan seorang pria pada Minggu (23/2/2025) dini hari.”Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat luas ( viral ) panglima muda DPD Lang Laut meminta kepada pemerintah daerah kota terkhusus penegak undang undang yang telah di keluarkan oleh pemerintah kota terkait kepada pemilik usaha seperti “Leko cafe and pub ” di jalan Aisyah Sulaiman, Dompak kota Tanjungpinang,”jelasnya.

“Saya meminta secara tegas periksa surat izin tempat usaha penjualan minuman beralkohol yang selanjutnya disebut SITU MB adalah surat izin Tempat Usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol,nah sedangkan surat izin usaha perdagangan minuman keras yang selanjutnya dinamakan SIUP MB agar legalitas usaha nya diakui oleh pemerintah, apakah pihak PTSP sudah mendapatkan semua persyaratan dari LEKO cafe and pub sesuai ketentuan seperti surat penunjukan dari sub distributor,”pungkasnya

Ditambahkan Sapardi, saya menyesalkan kejadian lemahnya pengawasan pemerintah terhadap peredaran minuman beralkohol (SKPL) yakni surat keterangan penjualan langsung minuman beralkohol dengan ini meminta pemerintah kota Tanjungpinang khususnya Satpol-PP yang jelas selaku penegak aturan pemerintah daerah mesti dipertanyakan tugasnya sudah jalan atau belum karena menurutnya Leko cafe and resto pub diragukan legalitas keberadaan usahanya diduga ada jualan micol yang lebih parahnya lagi pengunjungnya tu anak belia atau anak anak sekolah SMU dan kuliah karena musik yang di sajikan sesuai dengan kebutuhan mereka, “tandasnya.

“Kami akan mempertanyakan pihak pihak terkait pemberian izin juga pengawasan beredarnya minuman beralkohol yang ada di Tanjungpinang, seluruh masyarakat kota Tanjungpinang saat ini sudah resah merasakan ketidakpastian terhadap keamanan, kenyamanan dan keselamatan terhadap anak anak mereka dengan cara kerja pihak pihak-pihak yang lemah terkesan tutup mata dalam peredaran minuman beralkohol di kota Tanjungpinang,”tegas Sapardi,A.r..

Di jelaskannya, ini semua sudah tertuang dalam Peraturan presiden Nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol,” jelas Sapardi,A.r

Panglima muda DPD Lang Laut Sapardi, minta pemerintah daerah kota Tanjungpinang dan pihak APH harus tegas tegakkan PP (Peraturan Presiden) Nomor 74 tahun 202 cabut izin dan tutup Leko cafe, dan apabila tidak. maka, Kami dari Lang Laut akan melakukan aksi besar besaran, karena di tempat tersebut sering terjadi perkelahian sebelum kejadian yang viral dini hari 23/2/2025 dan merupakan adtensi pemerintah pusat,”tutup. (Mardi)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *