BATAMBREAKING NEWSPOLRI

Oknum Polisi Tanjungpinang Ditangkap Bawa 185 Gram Sabu dari Malaysia

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Pandra Aersyad. f- Ist

BATAM, (kepriraya.com) – Seorang oknum anggota Polres Tanjungpinang, berinisial SS (29), bersama istrinya AA (28), ditangkap atas dugaan penyelundupan 185 gram sabu asal Malaysia.

Polda Kepri memastikan bahwa proses hukum terhadap SS akan berjalan tanpa pandang bulu.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Pandra Arsyad, menyebutkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Penangkapan ini bermula pada 5 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika petugas mengamankan seorang pria berinisial PG di Pelabuhan Batam Center. Saat diperiksa, PG kedapatan membawa 185 gram sabu.

“Hasil pemeriksaan dengan alat narkotest menunjukkan barang bukti positif mengandung sabu. Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan SS dan istrinya, AA, yang diamankan di Batam,” ujar Pandra, Selasa 11 Maret 2025.

Berdasarkan penyelidikan, sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia ke Batam, sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.

Pandra menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat, termasuk aparat kepolisian, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, sudah menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kasus narkotika, baik masyarakat maupun anggota Polri, akan ditindak tegas sesuai aturan hukum dan kode etik profesi,” tegas Pandra.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. (*)

.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *