Proyek PSN Rempang Eco City Tidak Masuk dalam RPJMN 2024 – 2029

Salah satu lahan PSN yang dicanangkan Pemerintah Pusat di Rempang Galang. f-Net.
BATAM, (kepriraya.com)- Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025. Perpres yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Februari 2025.
Rempang Eco City sebelumnya mendapat status PSN di era Presiden Joko Widodo. Akan tetapi, dalam RPJMN terbaru, proyek tersebut tidak lagi tercantum.
Pencoretan Rempang Eco City dari daftar PSN menjadi perhatian besar, mengingat proyek ini sempat menjadi prioritas nasional dalam pengembangan ekonomi dan investasi.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengakui ada beberapa proyek yang tidak masuk dalam RPJMN 2024-2029. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Pemerintah Pusat.
“Apakah tidak masuk itu berarti RPJMN yang sudah diformulasikan sebelumnya tidak berlaku? Prinsipnya, karena PSN adalah kebijakan negara, maka apa yang menjadi keputusan akhir itulah yang kami ikuti,” ujar Amsakar, Selasa (11/3).
Ia menjelaskan, kewenangan untuk melanjutkan atau menyetop proyek sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat. BP Batam hanya akan mengikuti arahan yang diberikan.
Sementara, anggota DPRD Kepri, Aman, mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Pemerintah Pusat terkait pencoretan Rempang Eco City dari daftar PSN.
“Saya baru membaca berita terkait itu, karena surat resmi dari pusat belum sampai. Tapi secara garis besar saya sudah mengetahui hal ini,” ujar dia.
Menurutnya, apabila proyek sudah tidak masuk dalam RPJMN terbaru, maka secara logis PSN tersebut akan diberhentikan. Namun demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait penghentian tersebut.
(afr/btm pos)
.