Satu Warga Binaan Lapas Dabo Singkep Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

Lapas) Kelas III Dabo Singkep, Jaka Putra, didampingi jajaran pejabat struktural, menyerahkan secara langsung remisi khusus Hari Raya Waisak kepada satu orang warga binaan pada Senin, 12 Mei 2025
LINGGA, (kepriraya.com)- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, Jaka Putra, didampingi jajaran pejabat struktural, menyerahkan secara langsung remisi khusus Hari Raya Waisak kepada satu orang warga binaan pada Senin, 12 Mei 2025. Remisi tersebut diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa hukuman selama satu bulan. Penyerahan dilakukan secara simbolis di aula Lapas Dabo Singkep oleh Kalapas Jaka Putra, yang menyebutkan bahwa remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik serta partisipasi aktif warga binaan dalam kegiatan pembinaan spiritual.
“Pemberian remisi bukan hanya sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan,” ujar Jaka Putra saat membacakan sambutan resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Dalam sambutannya, Menteri Agus juga menekankan pentingnya pembinaan dan peran serta aktif warga binaan dalam memperbaiki diri. Pemerintah, kata dia, berharap setiap individu yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan tetap memiliki harapan dan kesempatan untuk kembali menjadi pribadi yang lebih baik serta mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Menutup sambutannya, Kalapas Jaka Putra mengajak warga binaan yang mendapat remisi untuk terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas pribadi demi kehidupan yang lebih baik ke depannya. (Juki)