Pemerintah Kota Gandeng Kejari untuk Tingkatkan Efektivitas Penagihan Pajak Daerah: Dorong Peningkatan PAD Tanjungpinang

Kegiatan penandatanganan kerja sama penagihan pajak dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (27/05/2025).
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melaksanakan kegiatan penandatanganan kerja sama penagihan pajak dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (27/05/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Singgih Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak daerah serta mendorong kepatuhan Wajib Pajak di Kota Tanjungpinang.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, serta Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, Said Alvie, bersama jajaran pejabat terkait dari kedua instansi.
Dalam sambutannya, Atik Rusmiaty Ambarsari menyampaikan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan komponen penting dalam mendanai pembangunan dan pelayanan publik di Kota Tanjungpinang. Namun, proses penagihannya kerap menemui tantangan baik dari sisi teknis maupun tingkat kepatuhan Wajib Pajak.
“Dalam hal inilah, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah. Kami siap memberikan bantuan hukum, pendampingan, serta tindakan hukum lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkap Atik.
Senada dengan itu, Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor 181/1.1.01/NK/2024 Tahun 2024, yang telah berhasil menangani 46 Wajib Pajak bermasalah pada tahun sebelumnya.
“Tahun ini, kerja sama tersebut akan terus dilanjutkan untuk membantu menyelesaikan tunggakan dari 45 Wajib Pajak lainnya. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang atas peran aktif dan kontribusinya dalam mendukung proses penagihan pajak daerah secara hukum,” ujar Said Alvie.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dengan adanya kolaborasi lintas institusi ini, diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tanjungpinang dapat meningkat dan dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan yang berkelanjutan.
“Pajak adalah tulang punggung pembangunan. Ketika masyarakat patuh membayar pajak, maka pembangunan dapat berjalan lebih baik. Kami percaya, kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam membangun tata kelola perpajakan yang efektif, adil, dan akuntabel,” tutup Said Alvie.
Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antara Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah dan memastikan bahwa seluruh potensi pajak daerah dapat dipungut secara optimal. (r)