DPRD Batam Ingatkan Dinas Pendidikan Tolak Siswa Titipan Saat Penerimaan Siswa Baru

Anggota Komisi IV DPRD Batam saat RDP bersama Dinas Pendidikan Kota Batam terkait masalah PPDB 2025. Ist
BATAM, (kepriraya.com)— Menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025, DPRD Kota Batam mengingatkan Pemerintah Kota, khususnya Dinas Pendidikan menolak segala bentuk titipan siswa ke sekolah negeri.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (12/6/2025) di Ruang Komisi IV DPRD Batam, bersama perwakilan Dinas Pendidikan Kota Batam.
“Jangan sampai ada orang yang bicara pada dewan untuk bisa dibantu masuk sekolah negeri,” tegas Dandis di hadapan peserta rapat.
Pada kesempatan itu, Dandis juga menekankan pentingnya sosialisasi aturan dan persyaratan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) kepada masyarakat agar tidak ada ruang bagi praktik titip-menitip yang sering mencederai sistem pendidikan.
“Kita tidak ingin ada kebocoran di lapangan yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” ucap Dandis.
RDP tersebut kata dia, menjadi momen penting bagi DPRD untuk menegaskan komitmen terhadap transparansi dan keadilan dalam proses PPDB, terutama untuk jenjang SD dan SMP negeri di Batam.
Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Kota Batam lainnya, Taufik Ace Muntasir.
Ia menyebut secara terang bahwa praktik titip siswa ke sekolah negeri merupakan bentuk pungutan liar (pungli).
“Kalau ada pungutan itu dinamakan Pungli (pungutan liar). Kita tegaskan itu tidak terjadi,” kata Taufik.
Dengan demikian DPRD Kota Batam meminta Dinas Pendidikan bertindak tegas dan profesional dalam menegakkan aturan, serta memastikan proses PPDB 2025 berjalan objektif tanpa intervensi dari pihak manapun.(**)
.