Polemik Rencana Penimbunan Parit oleh Developer Summer Coast, Anggota DPRD Batam: Jangan Hanya Pikirkan Bisnis

Salah seorang warga perumahan Batam Nirwana Residence menunjuk lokasi parit atau sungai yang akan ditimbun pengembang untuk dibangun unit rumah baru. Selasa (29/7) F-Afr
BATAM, (kepriraya.com) – Rencana pihak developer Summer Coast untuk menimbun parit jalur pembuangan air di lingkungan RT 02/RW 07, Perumahan Batam Nirwana Residence (BNR), Tiban, menuai protes. Warga setempat menolak rencana tersebut karena dinilai dapat memicu bencana banjir.
Anggota Komisi III DPRD Batam, Ir. H. Suryanto, meminta pengembang untuk mengkaji ulang rencana itu. Ia menegaskan agar pengembang tidak hanya berpikir soal keuntungan bisnis, tapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Sebelum melakukan penimbunan parit, semuanya harus dikaji secara matang, termasuk potensi dampak terburuk seperti banjir,” ujar Suryanto melalui sambungan telepon, Senin (28/7/2025).
Ia juga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa perlu sampai ke rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD.
Lebih lanjut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan agar pihak pengembang berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Batam melalui dinas terkait, guna memastikan kelengkapan dokumen perizinan seperti Amdal, izin lingkungan dari KLHK, serta kesepakatan warga sekitar.
“Ada banyak syarat yang harus dipenuhi sebelum proyek seperti ini dijalankan,” tegasnya.
Penolakan dari LIRA Batam
Tak hanya dari kalangan legislatif, kritik juga datang dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Batam. Walikota LIRA Batam, Herry Sembiring, menyampaikan bahwa penimbunan parit bisa mengubah fungsi aliran air dan memicu banjir.
“Parit atau sungai adalah jalur vital bagi air limbah dan hujan. Jika ditimbun dan hanya diganti dengan saluran yang tidak memadai, banjir pasti terjadi. Ini jelas merugikan masyarakat sekitar,” ujar Herry.
Herry menambahkan, rencana tersebut berpotensi melanggar dua undang-undang, yakni:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Kasus ini spesifik merusak lingkungan dan mengubah fungsi ruang saluran air,” tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa saat ini Pemko Batam sedang menghadapi persoalan banjir di berbagai wilayah, yang seharusnya menjadi peringatan serius bagi semua pihak agar tidak membuat kebijakan atau proyek yang berisiko menambah beban tersebut.
Warga Tolak Penimbunan
Informasi yang dihimpun Kepriraya.com menyebutkan, warga RT 02/RW 07, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, secara tegas menolak rencana penimbunan parit oleh developer Summer Coast. Warga menilai proyek itu akan membahayakan lingkungan mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak developer Summer Coast belum memberikan tanggapan resmi atas penolakan warga tersebut.
(afr)