Kejati Kepri “Goes To Campus” di Politeknik Negeri Batam, Sosialisasikan Bijak Bermedia Sosial dan Perlindungan Data Pribadi

Kegiatan Goes to Campus di Politeknik Negeri Batam, Kamis (08/08/2025).
BATAM, (kepriraya.com)– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali menggelar kegiatan Goes to Campus di Politeknik Negeri Batam, Kamis (08/08/2025). Tema yang diangkat kali ini adalah “Bijak Bermedia Sosial dan Perlindungan Data Pribadi”.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada para mahasiswa/i sebagai generasi emas penerus bangsa, agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial serta memahami pentingnya perlindungan data pribadi di era digital.
Tim Penerangan Hukum Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., didampingi oleh anggota tim yakni Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom., dan Yusuf. Dalam kegiatan ini, Yusnar Yusuf dan Rafki Mauliadi juga bertindak sebagai narasumber utama.
Bijak Bermedia Sosial dan Ancaman UU ITE
Dalam penyampaian materinya, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa media sosial memiliki banyak manfaat, mulai dari memperluas jaringan, menjadi sumber edukasi dan informasi, hingga mendukung dunia usaha. Namun di sisi lain, jika tidak digunakan secara bijak, media sosial juga dapat menimbulkan dampak negatif seperti penyebaran hoaks, perundungan siber, pelanggaran privasi, hingga pelanggaran hukum.
Ia menegaskan pentingnya etika bermedia sosial, antara lain:
Menggunakan bahasa yang santun,
Tidak menyebarkan ujaran kebencian, pornografi, atau kekerasan,
Memverifikasi informasi sebelum membagikannya,
Menghargai hak cipta dan tidak sembarangan mengumbar informasi pribadi.
Narasumber juga mengulas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE), termasuk sanksi hukum yang kerap terjadi di masyarakat:
Penyebaran konten asusila: 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Judi online: 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar.
Pencemaran nama baik: 2 tahun penjara dan/atau denda Rp400 juta.
Pengancaman elektronik: 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Penyebaran hoaks: 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Ujaran kebencian: 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Cyber Crime dan Perlindungan Data Pribadi
Narasumber kedua, Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom., membawakan materi tentang kejahatan siber (cyber crime), serta landasan hukum dalam menanggulanginya. Ia menekankan bahwa UU ITE dan berbagai regulasi turunannya telah menjadi instrumen hukum penting dalam menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.
Beberapa regulasi yang turut diperkenalkan, antara lain:
PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mewajibkan pengelola sistem elektronik menjaga integritas dan keamanan data.
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menjamin hak individu atas pengelolaan dan penggunaan data pribadinya, termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, dan memberi persetujuan terhadap data yang dikumpulkan.
Rafki menegaskan pentingnya kesadaran digital:
“Apa pun yang kita unggah ke internet bisa disalin dan disebarkan tanpa kendali. Karena itu, penting untuk berpikir sebelum membagikan sesuatu secara digital.”
Ajak Mahasiswa Jadi “Cyber Cerdas”
Di akhir sesi, seluruh peserta diajak untuk menjadi “Cyber Cerdas”, yaitu individu yang:
Sadar risiko dunia digital,
Memahami hak dan kewajiban dalam ruang siber,
Aktif menjaga keamanan siber secara pribadi maupun sosial.
“Ketika internet menguasai informasi sensitif pribadi kita, maka tidak ada lagi kontrol atasnya. Oleh karena itu, mari kita lindungi data dan bijaklah di ruang digital,” tutup Rafki.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari mahasiswa/i dan tenaga pendidik Politeknik Negeri Batam. Hadir pula Wakil Direktur II Polibatam Arniati, S.E., M.Si., Ph.D., Ak., CA., CPA., serta para pejabat struktural dan dosen lainnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan civitas akademika Polibatam semakin cakap dalam menghadapi era digital serta mampu menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan sesuai koridor hukum.