BREAKING NEWSHUKRIMTANJUNGPINANG

Operasi Gabungan Imigrasi di Kepri: Pengawasan WNA Diperketat, Koordinasi Antarinstansi Kian Solid

Operasi Gabungan Tingkat Provinsi yang digelar Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau pada Jumat, 28 November 2025.

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)— Pengawasan administrasi dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Kepulauan Riau semakin diperkuat. Hal ini ditegaskan dalam Operasi Gabungan Tingkat Provinsi yang digelar Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau pada Jumat, 28 November 2025. Kegiatan tersebut turut melibatkan Kanwil Kemenkum Kepri melalui Bidang Pelayanan AHU serta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri.

Operasi ini menjadi sorotan karena menggunakan pola pengawasan yang lebih komprehensif. Tidak hanya memeriksa hotel, perusahaan, dan titik-titik pemeriksaan umum, tetapi juga melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian administrasi secara faktual.

Pendekatan Baru Pengawasan WNA

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kepri, Denni Tresno Sulistianto, menyebut operasi gabungan ini sebagai inovasi pengawasan yang lebih efektif.

“Kami membagi tim menjadi dua untuk mempercepat pemeriksaan, tetapi tetap mengedepankan pendekatan humanis dan sesuai aturan,” ujarnya dalam sambutan pembuka.

Transformasi pengawasan berbasis data dan inspeksi langsung dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan administrasi, terutama di daerah yang menjadi pintu gerbang internasional seperti Kepri.

Kemenkum Kepri Tekankan Ketelitian Administrasi Kewarganegaraan

Dalam sesi diskusi, Kabid Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Kepri, Rorif Desvyati, menegaskan pentingnya verifikasi ketat terhadap permohonan kewarganegaraan maupun layanan administrasi bagi WNA.

“Penyelesaian administrasi kewarganegaraan harus dilakukan selektif, cermat, dan berlapis. Ini mandat hukum yang wajib kami tegakkan,” tegasnya.

Kanwil juga menyoroti agar tidak ada praktik perantara atau jasa ilegal dalam pelayanan administrasi WNA, selaras dengan pembinaan dan intelijen keuangan yang menjadi acuan PPATK.

Dorong Kepatuhan Usaha yang Mempekerjakan WNA

Kanwil Kemenkum Kepri turut menyampaikan bahwa WNA yang memenuhi syarat dalam mendirikan usaha diarahkan menggunakan kanal layanan badan hukum Ditjen AHU, termasuk opsi Perseroan Perorangan sebagai skema administrasi yang cepat, transparan, dan terjangkau.

Pemeriksaan di sejumlah titik usaha dan layanan publik berjalan aman dan tertib. Hasil sementara menunjukkan bahwa dokumen imigrasi dan ketenagakerjaan rata-rata telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penguatan Peran Guard & Guide

Operasi gabungan ini sekaligus menegaskan komitmen kelembagaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang memasuki tahun pertamanya. Koordinasi daerah dinilai semakin solid dalam memperkuat peran Guard and Guide di bidang pembinaan dan pengawasan WNA.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis menuju Indonesia Emas 2045, memastikan bahwa arus mobilitas internasional berjalan teratur, aman, dan sesuai aturan.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *