BREAKING NEWSPOLITIKTANJUNGPINANG

Pemprov Kepri Perdalam Pemahaman PPh 21 TPP dan Gaji ASN

Suasana rapat asistensi pemahaman perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, khususnya yang berkaitan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji aparatur sipil negara, Selasa (30/12/2025). F-Zuk


TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat asistensi pemahaman perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, khususnya yang berkaitan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji aparatur sipil negara, Selasa (30/12/2025).


Kegiatan yang berlangsung di Aula Balairung Wan Seri Beni, Dompak, ini dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira, dan diikuti oleh kepala OPD, penyelenggara keuangan, serta bendahara di lingkungan Pemprov Kepri.


Dalam arahannya, Luki menegaskan pentingnya keseragaman pemahaman terkait regulasi dan metode penghitungan PPh Pasal 21 agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kesalahan administrasi maupun kesalahpahaman di kalangan pegawai.


“Setiap penyelenggara keuangan harus memahami betul perubahan aturan, terutama yang menyangkut TPP dan gaji ASN. Pemahaman yang sama akan mencegah munculnya persoalan di kemudian hari,” tegasnya.


Rapat asistensi ini menghadirkan Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Tanjungpinang, Sapto Hartono, sebagai narasumber yang memaparkan teknis penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 terkait pemotongan PPh Pasal 21.


Sementara itu, Kepala BKAD Provinsi Kepri, Veni Meitaria Detiawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya pada Februari 2025. Kegiatan tersebut juga menjadi tindak lanjut atas temuan BPK terkait perhitungan PPh Pasal 21 terhadap TPP dan gaji pegawai.


“Melalui asistensi ini, kami melakukan penyesuaian kembali agar perhitungan pajak di lingkungan Pemprov Kepri sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Veni.


Pemprov Kepri berharap para peserta rapat dapat menjadi penghubung informasi di masing-masing perangkat daerah, sehingga seluruh ASN memperoleh pemahaman yang sama terkait kebijakan dan penerapan PPh Pasal 21.(Zuk)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *