BATAMBREAKING NEWSHUKRIM

Bea Cukai Batam Amankan Rp243 Miliar Barang Ilegal Sepanjang 2025, Selamatkan Negara dari Kerugian Fantastis

Barang hasil penindakan yang diamankan oleh Bea Cukai Batam.

BATAM, (kepriraya.com)– Bea Cukai Batam menorehkan kinerja gemilang sepanjang tahun 2025. Melalui penguatan pengawasan, pelayanan publik, dan optimalisasi penerimaan negara, nilai barang hasil penindakan yang diamankan mencapai Rp243,21 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp61,91 miliar. Capaian tersebut disampaikan Kepala Bea Cukai Batam melalui Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, dalam siaran pers yang diterima media ini, Rabu (7/1/2026).


“Kinerja ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Batam dalam menjalankan peran sebagai revenue collector, trade facilitator, dan community protector secara seimbang,” ujar Evi.


Penerimaan Negara Tembus 157 Persen
Dari sisi penerimaan, Bea Cukai Batam mencatat realisasi sebesar Rp938,79 miliar atau 157,90 persen dari target Rp594,55 miliar.


Penerimaan tersebut terdiri dari:
Bea Masuk: Rp401,84 miliar (tumbuh 3,39 persen),
Bea Keluar: Rp463,31 miliar (melonjak 146,1 persen),
Cukai: Rp73,65 miliar (naik 93,93 persen).
Capaian ini turut didorong oleh extra effort penegakan administrasi, antara lain melalui SPTNP sebesar Rp42,25 miliar, SPKTNP Rp4,69 miliar, serta mekanisme Ultimum Remedium Rp7,01 miliar.


Pelayanan Publik Masuk Kategori Sangat Baik
Di bidang pelayanan, Bea Cukai Batam mencatat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 3,68 dari skala 4 atau kategori Sangat Baik, meningkat dibandingkan tahun 2024.


Sepanjang 2025, Bea Cukai Batam juga melaksanakan 107 kegiatan Customs Visit Customer (CVC) dan 123 audiensi dengan pengguna jasa.


“Upaya ini dilakukan untuk memastikan pelayanan yang responsif, transparan, dan solutif,” kata Evi.


Rokok Ilegal hingga Narkotika Jadi Sasaran Penindakan
Pengawasan diperkuat dengan penerbitan 2.261 Surat Bukti Penindakan (SBP) atau meningkat 139,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.


Penindakan tersebut meliputi:
766 kasus rokok ilegal,
45 penindakan MMEA,
15 penindakan BKC campuran,
62 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor.


Dari hasil tersebut, diamankan 29,61 juta batang rokok ilegal senilai Rp51,76 miliar, 4.808,82 liter MMEA senilai Rp3,29 miliar, serta 1,4 juta gram HPTL senilai Rp8,74 miliar.


Penindakan Narkotika Selamatkan Jutaan Jiwa
Dalam pengungkapan kasus narkotika, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan berbagai jenis barang terlarang seperti sabu, ganja, ekstasi, etomidate, dan obat psikotropika lainnya.


Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan 5.352.579 jiwa serta menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga Rp8,56 triliun.


“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Batam bersama BNN, Polri, dan aparat penegak hukum lainnya,” ungkap Evi.


Perkuat Sinergi ke Depan
Evi menegaskan, capaian sepanjang 2025 menunjukkan tren kinerja yang positif dan berkelanjutan.


“Ke depan, Bea Cukai Batam akan terus memperkuat sinergi lintas sektor untuk meningkatkan pelayanan, menjaga kedaulatan ekonomi, dan keamanan negara,” pungkasnya.
(Rzl/Zuk)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *