Jelang Nyepi dan Idulfitri 2026, Kemenag Terapkan Skema WFO–WFA untuk Jaga Layanan Publik

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)- Pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meski memasuki rangkaian libur besar keagamaan. Kementerian Agama melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 5 Tahun 2026 menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga produktivitas pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berlangsung di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat saat periode libur keagamaan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, penyesuaian sistem kerja ASN Kemenag dilakukan dua hari menjelang libur Nyepi, yakni pada 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur Idulfitri, yaitu pada 25–27 Maret 2026.
Selama periode tersebut, pola kerja akan diatur melalui mekanisme Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA). Skema ini diterapkan secara fleksibel oleh masing-masing satuan kerja dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan agar masyarakat tetap mendapatkan layanan secara maksimal.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa meskipun memasuki masa libur panjang, pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama harus tetap berjalan efektif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan kata lain, libur boleh datang, namun pelayanan negara tetap harus berjalan. (Zuk)

