Berkas 5 Tersangka Korupsi di Dispora Kepri Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri serta Kejari Tanjungpinang melimpahkan perkara 5 tersangka (terdakwa) dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan, Kamis (25/8/2022).
“Lima berkas tersangka atau terdakwa yang dilimpahkan tersebut masing-masing atas nama, Mustofa Sasang alias Sasang, Tri Wahyu Widadi, Suparman alias Arman, Muhammad Irsyadul Fauzi alias Faulus dan terdakwa Arif Agus Setiawan,” kata Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta SH, saat dikonfirmasi media ini.
Adapun kerugian negara yang diakibatkan perbuatan para terdakwa, ungkap Kasi Intel Kejari Tanjungpinang ini sebesar Rp.6,215 Miliar.
“Perbuatan para tersangka (terdakwa) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1 milyar,”ujar Dedek Syumarta.
Perkara tindak pidana korupsi tersebut sebelumnya ditangani oleh Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri dengan menetapkan sebanyak 6 orang tersangka. Namun dalam proses penyidikan kasus tersebut, 1 orang berinisial MN alias UCN (39) pekerjaan swasta, tidak diketahui keberadaannya sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Prinsipnya kita tim JPU dari Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang telah siap untuk mengikuti persidangan sesuai jadwal yang ditentukan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang ditunjuk nantinya,”tutur Dedek Syumarta dan dibenarkan Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH Msi.(Asf)
.