BATAMBREAKING NEWSPOLRI

Empat Bintara Polda Kepri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Bripda NS

Proses hukuman terhadap empat personel Ditsamapta terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Bripda NS .

BATAM, (kepriraya.com)– Polda Kepulauan Riau memastikan proses hukum terhadap empat personel Ditsamapta terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Bripda NS terus berjalan. Penanganan perkara kini telah memasuki tahap penyidikan. Minggu, (19/4/2026)


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup. Hal itu disampaikannya didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei dan Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto di Mapolda Kepri.


“Pada 15 April 2026, satu orang berinisial Bripda AS ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, hasil pengembangan penyidikan menetapkan tiga orang lainnya, yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP, yang sebelumnya berstatus saksi, turut menjadi tersangka,” ujar Ronni.


Keempatnya dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.


Ronni menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan akuntabilitas.


“Proses pidana akan berjalan tegas dan tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu.


“Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas,” ujarnya.


Polda Kepri juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota, sekaligus berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *