BATAMBREAKING NEWSPOLITIK

Revisi RTRW Kepri 2026, Amsakar–Li Claudia Pastikan Kampung Tua Tetap Terlindungi

Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra saat memimpin rapat pleno finalisasi usulan revisi Perda RTRW Kepri 2017–2037, di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/4/2026). f-Ist

BATAM, (kepriraya.com)– Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya menjaga keberadaan kampung tua dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau tahun 2026. Kampung tua akan tetap diakomodasi sebagai kawasan permukiman eksisting dengan penataan berbasis legalitas dan keberlanjutan lingkungan.


Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra saat memimpin rapat pleno finalisasi usulan revisi Perda RTRW Kepri 2017–2037, di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/4/2026).


“Kampung tua adalah bagian dari sejarah Batam yang harus dijaga. Penataannya dilakukan secara terukur dengan memperhatikan aspek hukum dan lingkungan,” kata Amsakar.


Ia menyebutkan, hasil pembahasan revisi RTRW merupakan kesepakatan bersama berbagai pihak, sehingga diharapkan tidak ada lagi perbedaan mendasar pada tahap selanjutnya.


Rapat ini merupakan lanjutan dari koordinasi lintas sektor yang melibatkan OPD, BP Batam, serta Forum Penataan Ruang Kota Batam. Dari pembahasan tersebut, disepakati arah pembangunan melalui penetapan tujuh Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas (WPP) seluas sekitar 111 ribu hektare.


Selain kampung tua, perhatian juga diberikan pada pengembangan kawasan Rempang dan Galang, termasuk proyek Rempang Eco City yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional. Kawasan tersebut dirancang untuk mendukung investasi dengan tetap mengedepankan perencanaan yang matang dan kelestarian lingkungan.


Amsakar juga mengingatkan pentingnya konsistensi terhadap dokumen tata ruang, terutama dalam hal zonasi dan pemanfaatan ruang.


“Setiap zona sudah memiliki dasar perencanaan. Konsistensi ini harus dijaga agar pembangunan berjalan terarah,” tegasnya.


Tak hanya wilayah daratan, revisi RTRW juga mencakup pengaturan ruang laut, termasuk rencana pengembangan reklamasi di kawasan KPBPB Batam guna mendorong pertumbuhan ekonomi.


Sejumlah poin strategis lainnya turut disepakati, seperti pengembangan kawasan industri pengelolaan limbah terpadu di Pulau Setokok, pelaksanaan reforma agraria melalui skema TORA, serta penyesuaian fungsi kawasan yang selaras dengan kebutuhan investasi dan perlindungan lingkungan.


Melalui finalisasi ini, Pemko Batam menegaskan arah pembangunan yang seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian identitas daerah, dengan kampung tua tetap menjadi bagian penting dalam wajah Batam ke depan. (Zu)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *