Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan 9,5 Ton Timah Ilegal, Dua Tersangka Ditangkap

Muatan timah ilegal menuju Tanjung Buton, Riau. pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. f-Ist
KARIMUN, (kepriraya.com)– Upaya penyelundupan timah ilegal seberat sekitar 9,5 ton berhasil digagalkan Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52), sementara satu pelaku lainnya berinisial JF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang diduga membawa muatan ilegal menuju Tanjung Buton, Riau. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan pemeriksaan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat diperiksa, petugas menemukan muatan timah dan terak timah yang disamarkan dengan barang lain untuk mengelabui aparat.
Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk, enam batang timah seberat 67 kilogram, serta 307 karung terak timah dengan total berat mencapai sekitar 9,5 ton.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap, material tersebut berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun, dan akan dikirim keluar daerah tanpa dokumen maupun izin resmi.Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp167 juta.
Kasatpolairud Polres Karimun IPTU Judit Dwi Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal di wilayah Karimun.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegasnya dalam keterangan pers, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, modus yang digunakan pelaku adalah menyamarkan muatan timah ilegal di dalam truk guna menghindari pemeriksaan petugas. Aktivitas tersebut diduga dilakukan demi memperoleh keuntungan pribadi dari jasa pengangkutan.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus. (Ptr)

