Cemburu Buta Berujung Maut, Pembunuh Wanita Muda di Lingga Ditangkap Saat Kabur ke Jawa

konferensi pers di Polda Kepri, Senin (11/5/2026), yang dihadiri Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, Kabid Humas Polda Kepri
LINGGA, (kepriraya.com) – Misteri penemuan jasad perempuan muda yang ditemukan tertimbun di kawasan Setajam, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, akhirnya terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Satreskrim Polres Lingga berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis tersebut.
Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Polda Kepri, Senin (11/5/2026), yang dihadiri Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, serta Kapolres Lingga AKBP Dr. P.M. Nababan.
Korban diketahui berinisial S alias D (19), sementara pelaku adalah Z alias J (43), yang ternyata merupakan suami siri korban.
Dari hasil penyelidikan, pembunuhan dipicu rasa cemburu pelaku. Korban diduga memiliki hubungan dengan adik kandung pelaku sendiri yang berinisial BS.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, hubungan siri antara korban dan pelaku telah berlangsung sekitar dua tahun sejak 2024. Konflik rumah tangga yang dipenuhi kecemburuan diduga memuncak hingga berakhir tragis.
“Motif utama pelaku diduga karena rasa cemburu terhadap korban,” jelasnya.
Usai menghabisi korban, pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah. Namun pelariannya berhasil dihentikan tim gabungan Subdit Jatanras Polda Kepri,
Satreskrim Polres Lingga, dan Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang.
Pelaku ditangkap pada 8 Mei 2026 saat berada di dalam bus yang menuju Ponorogo, Jawa Timur.
Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Lingga AKBP Dr. P.M. Nababan menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi lintas wilayah dalam memburu pelaku.
“Kami memastikan setiap tindak kejahatan ditangani secara profesional dan tuntas. Sinergi antar satuan menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini hingga pelaku berhasil diamankan, sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat. (Jki)

