BATAMBREAKING NEWSPOLITIK

ASN Kominfo Batam WFH, Tapi Tetap Dipantau Ketat Secara Real Time

Oplus_131072

Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan

BATAM, (kepriraya.com) – Kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan Pemerintah Kota Batam bukan berarti Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja santai dari rumah. Justru sebaliknya, sistem pengawasan dan pelaporan kerja dilakukan secara ketat untuk memastikan produktivitas tetap terjaga.


Hal itu terlihat di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Jumat (5/6/2026), saat sebagian pegawai menjalankan tugas dari rumah sesuai kebijakan penyesuaian pola kerja ASN.


Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, memastikan seluruh pegawai yang menjalani WFH tetap melaksanakan tugas sebagaimana saat bekerja di kantor. Pemantauan dilakukan melalui sistem absensi digital yang terhubung dengan lokasi pegawai secara langsung atau real time.


Setiap ASN diwajibkan melakukan absensi masuk pada pukul 07.30 WIB, absensi setelah jam istirahat pada pukul 13.00 WIB, dan absensi pulang pada pukul 16.30 WIB. Selain itu, pegawai juga harus mengunggah bukti aktivitas kerja melalui foto yang dilengkapi informasi waktu dan titik lokasi menggunakan aplikasi Marki.


“Pekerjaan tetap harus berjalan seperti biasa. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah,” ujar Rudi.


Tak hanya mengandalkan sistem digital, Rudi juga melakukan pemantauan langsung melalui Zoom Meeting yang digelar pada pagi hari. Dalam pertemuan virtual tersebut, ia mengecek kehadiran serta progres pekerjaan masing-masing pegawai yang sedang menjalankan WFH.


Sementara itu, bagi pegawai yang bertugas Work From Office (WFO), pengawasan dilakukan dengan kunjungan langsung ke ruang kerja. Pada hari tersebut, salah satu bidang yang tetap bekerja dari kantor adalah Bidang Humas Kominfo Batam.


Selain aspek kedisiplinan, kebijakan WFH juga diarahkan untuk mendukung efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran. Pegawai yang meninggalkan ruang kerja diwajibkan memastikan seluruh peralatan listrik, termasuk pendingin ruangan (AC), dalam kondisi mati.


“WFH bukan berarti pekerjaan berkurang. Justru pelayanan harus tetap optimal, sementara tujuan efisiensi energi juga bisa tercapai,” tegasnya.


Kebijakan WFH di lingkungan Pemko Batam sendiri diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja melalui penyesuaian pelaksanaan tugas ASN. Aturan tersebut mulai diterapkan sejak April 2026 dengan tetap mengutamakan layanan publik dan sektor-sektor yang bersifat esensial.


Meski suasana Gedung Pemerintah Kota Batam terlihat lebih lengang dibanding hari kerja biasa, aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal. Koordinasi pekerjaan dilakukan melalui berbagai platform digital, mulai dari grup kerja hingga rapat daring.


Dengan sistem pengawasan berbasis teknologi dan pelaporan yang terukur, Pemko Batam berupaya memastikan budaya kerja yang produktif tetap terjaga. WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, melainkan bagian dari transformasi kerja modern yang menekankan hasil, disiplin, dan akuntabilitas. (Afr)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *